Opini  

Kekayaan Energi Sumber Daya dan Mineral dalam Mewujudkan Ekonomi Indonesia yang Maju dan Berkelanjutan

Oleh: Gufran Ayub

_____

INDONESIA, sebagai salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Potensi besar ini tentu menjadi kekuatan untuk pembangunan ekonomi yang maju dan berkelanjutan. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan mineral, Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral diberikan tanggung jawab berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015. Bahwa Kementerian ESDM memegang peran penting dalam mengelola serta memanfaatkan potensi sumber daya alam mineral Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi mewujudkan visi Indonesia sebagai negara yang maju dan berkelanjutan.

Sebagaimana kita ketahui, Kementerian ESDM memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya alam Indonesia secara berkelanjutan. Maka sangat diperlukan prodak kebijakan yang tepat dalam hal pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan dan menghindari eksploitasi berlebihan yang dapat merugikan lingkungan serta memastikan bahwa sumber daya alam yang tersedia dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Pemanfaatan sumber daya alam dengan pendekatan yang berbasis pada prinsip keberlanjutan menjadi kunci dalam memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya untuk kepentingan saat ini, tetapi juga untuk masa depan yang berkelanjutan.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dari Bappenas RI, untuk tahun 2023 target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebanyak 17,9%. Kemudian di terjemahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa pada tahun 2023, infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat terus didorong pembangunannya, antara lain pembangunan Penerangan Jalan Umum – Tenaga Surya (PJU-TS) sebanyak 31.075 unit, pembangunan 3 unit Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), juga Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) sebesar 7.500 unit. Hal ini merupakan Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 116 juta ton CO2. Sedangkan penurunan intensitas energi final sebanyak 0,8 SBM per miliar rupiah, (Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, 2023).

a. Diversifikasi Energi dan Ketahanan Energi

Selain itu, Kementerian ESDM juga berkewajiban mendorong diversifikasi sumber energi untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga rentan terhadap fluktuasi harga global. Pengembangan energi terbarukan seperti panas bumi, tenaga surya, dan angin harus dipercepat dan dukung secara aktif. Langkah-langkah ini tidak hanya akan membantu mengurangi emisi karbon tetapi juga meningkatkan ketahanan energi Indonesia dalam jangka panjang.

b. Peningkatan Investasi dalam Infrastruktur Energi

Investasi dalam infrastruktur energi merupakan prasyarat untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kementerian ESDM harus berperan aktif dalam memfasilitasi investasi baik dari sektor swasta maupun publik untuk membangun infrastruktur energi yang memadai. Tercatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM di tahun 2023 mencapai 116% dari target. “PNBP sektor ESDM melebihi target, tembus angka Rp300,3 triliun dari target Rp259,2 triliun,” kata Arifin di Jakarta.

Pada tahun 2024, pemerintah akan menargetkan PNBP sektor ESDM sebesar Rp227,2 triliun. Sejalan dengan itu, nilai investasi sektor ESDM tahun 2023 mencatatkan nilai signifikan dibandingkan tahun 2022 sebesar USD30,3 miliar atau naik 11% dari realisasi tahun sebelumnya. Sedangkan target yang ditetapkan tahun 2024 sebesar USD28,2 miliar. “Sektor migas masih mendominasi disusul dengan sektor mineral dan batubara. Kita mulai recovery di tahun 2021 dan 2022 dan mulai lonjakkannya terjadi di 2023.

c. Peningkatan Akses Energi di Pedesaan

Pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi maupun rasio desa berlistrik di tahun 2024 sebesar 100%. Pada 2023, konsumsi listrik per kapita mengalami peningkatan, yaitu 1.285 kWh/kapita. Hal ini tidak terlepas dari realisasi rasio elektrifikasi tahun 2023 sebesar 99,78% dan rasio desa berlistrik mencapai 99,82%. Akan tetapi, saat ini masih terdapat 185.662 rumah tangga dan 140 desa yang belum berlistrik. Maka dari itu, keberlanjutan pemenuhan kebutuhan energi listrik harus terus dilakukan agar tercapainya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Karena akses energi listrik merupakan kebutuhan dasar, juga dapat membuka akses dalam pengembangan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

d. Kolaborasi dan Keterlibatan Masyarakat

Tidak bisa dihindari, bahwa upaya mewujudkan pembangunan ekonomi yang maju dan berkelanjutan, sangat membutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Pemerintah harus berperan sebagai fasilitator untuk membangun kemitraan yang kuat dan memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahap kebijakan dan proyek yang berkaitan dengan energi dan sumber daya mineral. Sehingga rakyat bisa mengantisipasi dan memperkecil dampak negative secara langsung dalam pembangunan infrastruktur tersebut. Masyarakat juga perlu diberikan bimbingan baik teoritis maupun tehnis. Agar kemudian ketersediaan energi baru terbarukan berdampak langsung pada output reel ekonomi Masyarakat baik di Tingkat desa maupun kota.

Ketersediaan Sumber Daya Alam dan Mineral merupakan anugerah yang dapat menopang perwujudan visi pembangunan ekonomi Indonesia yang maju dan berkelanjutan. Maka pengelolaan SDA yang tepat guna dan berkelanjutan, diversifikasi energi, investasi dalam infrastruktur, peningkatan akses energi di pedesaan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, dapat menjadi pilar utama dalam memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan merata di seluruh Indonesia. Penting bagi Kementerian ESDM untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan global serta memprioritaskan kepentingan jangka panjang bagi bangsa dan lingkungan. (*)