Polmas  

Praktisi Hukum Sarankan 16 Parpol Ajukan Keberatan ke MK

Hendra Kasim. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Paktisi hukum Maluku Utara, Hendra Kasim, merespons 16 partai politik yang mengajukan keberatan proses pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) Ternate Selatan, Kota Ternate.

Hendra menyarankan, agar belasan parpol tersebut mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, ia meminta agar diselesaikan terlebih dahulu di rapat pleno tingkat kecamatan.

“Kalau rekapitulasi tidak rampung sampai batas waktu, KPU Kota Ternate bisa mengambil alih. Tapi saya sarankan selesaikan di pleno kecamatan,” ujar Hendra, Sabtu (2/3).

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu menegaskan, sudah jelas diatur dalam Pasal 25 PKPU tentang rekapitulasi, jika ada keberatan atau kejadian khusus, silakan dicatat dalam formulir kejadian khusus.

“Adapun surat yang ditandatangani oleh saksi parpol secara bersama-sama, itu tidak dikenal dalam PKPU. Saya sarankan saksi parpol mengisi formulir kejadian khusus, bawah ke Mahkamah Konstitusi,” katanya menyarankan.

Sebab, menurut Hendra, hanya di MK-lah cara untuk memastikan hak pilih warga menjadi tetap sah atau diulang. Jika tidak demikian, berdasarkan norma surat suara di TPS 08 yang tidak ditandatangani ketua KPPS harus dinyatakan tidak sah.

“PPK dan Panwascam tidak boleh dievaluasi oleh KPU maupun Bawaslu. Karena kesalahan terletak di tingkat TPS, tapi saya sarankan selesaikan di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Sebelumnya, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Selatan, Kota Ternate, Jumat (1/3) diwarnai keributan. Akibatnya, 16 partai politik melakukan aksi walk out saat pleno berlangsung.

Mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate mengambil alih (take over) rekapitulasi penghitungan suara di dua TPS Kelurahan Tanah Tinggi. Ini karena dua TPS tersebut dianggap bermasalah, sehingga dibuatkan rekomendasi yang ditandatangani keterwakilan parpol.

Yahya Alhaddad, perwakilan 16 parpol mengatakan, pleno PPK merupakan polemik antara Bawaslu Kota Ternate yang meminta menindaklanjuti laporan yang terjadi di TPS 08 Kelurahan Tabona serta TPS 04 dan TPS 06 Kelurahan Tanah Tinggi.

“Kami merasa ada keanehan di sini ketika TPS Tabona itu disetujui, sehingga PPK dan Bawaslu turun menghitung lalu menemukan masalah, setelah masuk TPS Tanah Tinggi ada alasan maupun menafsirkan rupa-rupa tanpa regulasi,” ujar Yahya.

Dari 18 parpol, caleg Perindo itu mengaku, hanya 16 partai yang menyatakan all out dari ruang pleno dan merekomendasikan meminta untuk take over dua TPS di Kelurahan Tanah Tinggi.

“Setelah ini tidak ada lagi proses rekapitulasi di dua TPS itu dan meminta PPK untuk menyelesaikan TPS 08 Tabona, agar supaya ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sembari meminta KPU Kota Ternate untuk memberhentikan PPK Ternate Selatan karena diduga ada kecurangan. Selain itu, Bawaslu pun diminta memberhentikan Panwascam, karena keterangan yang disampaikan terbilang simpang siur. (udi/tan)