SOFIFI, NUANSA – Beredar kabar bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dihapus ditanggapi langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran TPP ASN dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malut 2024 belum jalan.
”TPP tetap dibayarkan setelah APBD 2024 jalan,” ujar Purbaya, Selasa (5/3).
Purbaya mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Kemendagri, setelah diterima oleh Kemendagri baru dikeluarkan nomor registrasi, karena menjalankan APBD harus pakai sistem SIPD dan kuncinya ada di Kemendagri.
“Beberapa waktu lalu, kami juga melakukan rapat dengan DPRD untuk penyempurnaan APBD 2024, dan sesuai hasil evaluasi, kami sudah melaporkan ke gubernur dan sekda nanti baru disempurnakan Bappeda,” jelasnya.
“Setelah APBD jalan baru TPP bisa dibayarkan karena TPP bukan belanja wajib dan mengikat. Uang TPP sudah ada, hanya saja belum bisa dibayarkan karena APBD belum jalan,” sambungnya.
Sekadar diketahui, TPP ASN yang belum dibayarkan Pemprov Malut terhitung empat bulan. Dua bulan di tahun 2023 yakni November-Desember dan di tahun 2024 di bulan Januari-Februari. (ano/tan)