LABUHA, NUANSA – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilu serentak tahun 2024 tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (5/3), ramai diinterupsi saksi partai politik (parpol).
Sejumlah saksi parpol mengklaim ada perbedaan data antara yang ditampilkan di pleno dengan bukti yang mereka pegang. Mereka menduga terjadi penggelembungan suara, karena ketidaksesuaian antara data perolehan suara yang dipegang saksi dengan perolehan suara hasil pleno.
“Torang minta Bawaslu perintahkan KPU untuk turun satu tingkat, karena data yang ada pada kami ini tidak sesuai dengan data KPU maupun Bawaslu,” ujar saksi Partai Demokrat, M Qudri, sembari menyerahkan dokumen form D hasil kepada Bawaslu.
Menurutnya, data perolehan suara Partai Demokrat, khususnya form D berbeda dengan yang dibacakan oleh PPK.
“Seluruh hasil pemilu di Kecamatan Gane Barat Utara itu curang semua pimpinan. Ini kitorang pe plano juga ada, silakan turun ke bawah sampai ke plano untuk membuktikan semua yang ada,” tegasnya.
Sejumlah saksi lain pun memprotes hal serupa. Mereka meminta agar proses rekapitulasi ini turun satu tingkat.
Menanggapi permintaan para saksi parpol tersebut, Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, langsung memerintahkan KPU untuk melakukan pencocokan data dengan cara turun pada satu tingkat di bawah.
“Di kesempatan ini saya menyampaikan kepada teman-teman pimpinan sidang KPU, merujuk pada ketentuan pasal 48-49, kita turun satu tingkat untuk melakukan pencocokan data sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU teknis,” ucap Rais.
Sementara itu, Ketua Devisi Teknis KPU Halsel, Darmin Hi Hasyim, menyampaikan saksi parpol yang meminta turun satu tingkat ini terkait hasil pemilu di tingkat provinsi. Menurut mereka, kata Darmin, ada terjadinya pergeseran angka-angka perolehan.
“Makanya kami melayani (mereka), karena yang namanya sanding data, kalau kalian saksi partai politik tidak punya data mau sandingkan apa? Nah karena empat partai (saksi parpol) itu memiliki data maka kita sanding. Kita buka panel satu di sana untuk disanding datanya,” tutur Darmin.
Baginya, KPU tetap mengikuti ketentuan tentang sanding data, karena pada prinsipnya bila terjadi perselisihan atau perbedaan data angka-angka, maka yang dilakukan adalah pencocokan.
“Kalau ada bukti-bukti dari perbedaan data dari saksi partai politik, maka tetap kita melakukan pencocokan sanding data. Dan data yang benar adalah data resmi. Kalau misalkan hasilnya berbeda ya kita cocokan saja,” lugasnya.
Meski begitu, Darmin mengaku yang diminta saksi parpol masih bersifat asumsi, sebab proses pengujian data masih dilakukan sementara, sehingga untuk pada kesimpulan salah atau berbeda masih menunggu pencocokan.
“Sementara masih asumsi menurut teman-teman saksi itu, nah sekarang kita uji datanya itu. Karena ini kami belum tahu pergeseran internal atau pergeseran partai kita belum tahu, nanti kita lihat data sanding. Jadi kalau sebentar sudah selesai hasil sanding, nanti kami akan sampaikan,” pungkasnya. (rul/tan)