Daerah  

Oknum ASN di Ternate Diduga Tipu PTT hingga Ratusan Juta

Ilustrasi PNS. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Ini peringatan bagi seluruh pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, agar lebih berhati-hati menerima informasi terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Pasalnya, ada oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Ternate berinisial NA memanfaatkan situasi tersebut dengan melakukan dugaan penipuan terkait perekrutan CPNS. Modusnya, NA akan meloloskan belasan PTT tersebut dengan syarat mereka harus merogoh kocek. Akibatnya, belasan PTT itu mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Oknum ASN tersebut diketahui merupakan pegawai BKPSDMD Kota Ternate.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan aksi penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut dengan iming-iming meluluskan mereka dengan syarat oknum ASN tersebut harus dibayar.

“Sehingga dengan iming-iming itu korban percaya, kemudian menyetorkan sejumlah uang senilai ratusan juta, dan seluruh dokumen yang dibuat itu palsu, sebab meniru tanda tangan wali kota dan saya,” ujar Samin, Selasa (5/3).

Samin bilang, aksi penipuan ini dilakukan sudah sejak 2022 dengan modus operan yang dilakukan. Oknum ASN tersebut membuat pengumuman palsu, pengangkatan PTT menjadi CPNS melalui seleksi berkas sampai tingkat SK Walikota.

“Aksi ini ketahuan ketika PTT datang melaporkan dan mempertanyakan mengapa mereka tak diangkat sebagai ASN, apalagi semua pengurusan melalui online. Oknum ASN itu meminta uang terus dari korban sekitar 15 orang dan nilainya Rp25 juta per orang,” jelasnya.

Terkait itu, Samin menegaskan, sementara ini proses sudah ditangani dan pihaknya mulai melakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan, kata Samin, akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) selama satu pekan. Setelah itu, akan diteruskan ke tim kode etik yakni Sekretaris Kota Ternate Rizal Marsaoly dan Wali Kota M Tauhid Soleman untuk meminta persetujuan hukuman yang diberikan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Samin, oknum ASN tersebut melanggar kode etik dan disiplin pegawai yang berat sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang penurunan pangkat sampai pada tingkat pemberhentian tidak hormat, karena banyak pasal-pasal yang dilanggar.

“Jadi saya mengimbau PTT agar waspada atas iming-iming seperti itu, karena dipastikan itu pembohongan dan penipuan. Sebab, penentuan menjadi ASN atau PPPK harus melalui mekanisme seleksi dan tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (udi/tan)