DARUBA, NUANSA – Gaji pokok tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir Soekarno, Kabupaten Pulau Morotai, belum dibayarkan selama tiga bulan, terhitung Januari-Maret 2024. Bukan hanya gaji pokok, tunjangan nakes juga belum dibayarkan dari Juni 2023 hingga Maret 2024.
“Jadi gaji itu per bulan Rp1,5 juta, sejak Januari sampai sekarang ini belum dibayar. Saya tidak tahu itu masih dibayar atau tidak, karena rata-rata SK TKD-nya sudah dicabut karena banyak sudah lulus PPPK. Hanya saja SK PPPK juga tidak ada kepastian, jadi kita dihitung kerja seperti sukarela saja,” kata salah satu nakes yang enggan disebut namanya, Jumat (15/3).
“Sementara kan kita bergantung juga di gaji itu untuk kebutuhan sehari-hari dan transportasi. Banyak yang mau protes tapi dari pihak manajemen rumah sakit ancam torang punya SK PPPK dorang cabut,” sambungnya.
Menurutnya, sejumlah nakes pernah menyampaikan keluhan tersebut ke pihak manajemen rumah sakit. Tetapi pihak rumah sakit meminta agar para nakes RSUD Ir. Soekarno Morotai tetap bersabar karena tidak ada anggaran untuk membayar gaji tersebut.
“Kami minta kebijakan dari Dirut saja bagaimana selama SK PPPK belum keluar, tapi kasih kami punya gaji biar pun tidak sama seperti gaji TKD. Kami punya uang bensin tiap hari pergi pulang Daruba-rumah sakit, belum lagi doi makan. Kemarin sempat ketemu dengan Dirut, solusinya cuma disuruh bersabar karena anggaran tidak ada,” ujarnya.
Terkait itu, Direktur Utama RSUD Ir. Soekarno Morotai, dr. Intan Imelda Algebert Tan, mengatakan tunjangan jasa medis sudah diterima, bahkan tunjangan pada Maret 2024 pun sedang dalam proses pencairan.
“Untuk jasa medis sudah pencairan dari bulan kemarin, malahan untuk bulan ini sudah diproses juga. Kalau untuk tahun lalu yang tidak bisa terbayarkan sudah saya jelaskan alasannya kenapa belum bisa terbayarakan. Untuk jasmed (jasa medis) cuma bulan Januari saja yang tidak ada pencairan,” timpal dr. Intan.
Sedangkan untuk gaji pokok nakes, Intan tidak memberi keterangan detail. Ia hanya mengaku telah memberi keterangan kepada para nakes dan staf. Jika ada ketidakpuasan dan pertanyaan, kata dia, nakes dan staf bisa langsung menanyakan langsung kepadanya tanpa lebih dulu berkonfirmasi dengan media massa.
“Kenapa tidak bertanya ke saya kok harus melalui media. Hal ini juga saya sudah jelaskan ke media berulang kali. Mendingan yang bersangkutan disuruh menghadap saya saja biar saya jelaskan sampai dia mengerti,” ujarnya.
Intan juga menepis pengakuan sejumlah nakes akan adanya tekanan berupa penahanan SK PPPK dari pihak RSUD. Kata Intan, SK PPPK sendiri bukan kewenangan pihaknya.
“Tidak ada gertakan juga seperti itu dan SK PPPK juga bukan rumah sakit yang bikin. Jadi untuk staf rumah sakit yang mau bertanya, pintu kantor saya selalu terbuka. Tidak ada larangan untuk mau bertanya kalau memang banyak yang mau bertanya bisa saja dorang ke kantor, saya tunggu. Segala sesuatu kan harusnya ditanyakan ke saya langsung,” pungkasnya. (ula/tan)