Daerah  

Zakat Fitrah di Morotai Ditetapkan Rp40 Ribu per Jiwa

Ilustrasi zakat fitrah. (Istimewa)

DARUBA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H sebesar Rp40 ribu per jiwa.

Hal itu ditetapkan dalam rapat penetapan zakat fitrah yang dihadiri sejumlah pimpinan OPD, Bagian Kesra, ormas, dan pihak terkait dalam membahas besaran zakat fitrah 1445 Hijrah.

“Jadi awalnya sudah direncanakan oleh Pak Kepala Kemenag Morotai untuk melakukan rapat agar segera ditetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Pulau Morotai,” ujar Kabag Kesra Setda Morotai, Sahril Totona, Jumat (15/3).

Sahril mengaku, besaran zakat fitrah telah disepakati bersama dalam rapat yang dipimpin langsung oleh pihak Kantor Kementerian Agama Morotai. Kata dia, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini sudah ditetapkan sejak Rabu (13/3).

“Besaran sudah ditetapkan Rp40 ribu per jiwa. Jadi dia ikut harga beras, karena harga beras per kilogram hampir sampai Rp40 ribu. Jadi zakat fitrah sudah ditetapkan sejak hari rabu kemarin,” tandasnya.​ (ula/tan)