Polmas  

Manuver Politik, Ikram Sangaji Diminta tak Manfaatkan Fasilitas Negara

Pj Bupati Halteng, Ikram Malan Sangaji,. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Satu per satu praktisi hukum Maluku Utara menyoroti tingkah Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji, yang dengan sengaja memasang sejumlah baliho politik di daerah yang dipimpinnya. Setelah Abdul Kadir Bubu dan Iskandar Yoisangaji, kini giliran advokat Agus R. Tampilang yang angkat bicara.

Agus menyayangkan manuver politik Ikram yang menabrak aturan dan terkesan memberikan contoh buruk ke jajarannya di Halmahera Tengah. Sebagai ASN, Ikram tidak dibenarkan memasang baliho politik sebagai calon Bupati Halmahera Tengah.

“Kalau punya keinginan maju pilkada, Ikram harus undur diri dong. Jangan manfaatkan posisi dia sebagai Pj Bupati. Yang dilakukan Ikram ini melanggar aturan ASN dan kalau diketahui pemerintah pusat, pasti mendapat sanksi tegas,” ujarnya pada Nuansa Media Grup (NMG).

Agus mengatakan, Ikram diutus ke Halmahera Tengah untuk menjabat Pj Bupati, bukan sebagai calon Bupati. Sehingga itu, Ikram tidak boleh memanfaatkan posisinya sekarang ini untuk melakukan manuver politik, bahkan dengan cara melanggar aturan.

“Ikram jangan memanfaatkan fasilitas negara dan jabatannya untuk melakukan manuver politik. Seorang pejabat harus memberikan contoh yang baik, bukan malah menunjukkan sesuatu yang menabrak aturan. Baliho yang sudah naik itu harus segera diturunkan, karena itu melanggar aturan. Kalau Ikram beralasan yang memasang itu adalah masyarakat, harus dilarang, jangan biarkan sesuatu yang melanggar aturan,” tegasnya. (ano/tan)