Hukum  

Kejati Maluku Utara Diminta Usut Proyek Jalan Galela-Loloda Senilai Rp290 Miliar

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, saat hearing dengan massa aksi.

TERNATE, NUANSA – Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda, Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA) Provinsi Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (21/3).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati mengusut proyek multiyears ruas jalan trans Galela-Loloda, Kabupaten Halmahera Utara, senilai Rp290 miliar.

Koordinator aksi, Muhammad Iram Galela, mengatakan sesuai hasil kajian, pihaknya menemukan beberapa masalah yang dianggap urgen dan sangat merugikan rakyat. Salah satunya pekerjaan jalan Galela-Loloda yang diduga bermasalah.

“Proyek multiyears yang dikerjakan sejak 2017-2019 menyerap anggaran senilai Rp290 miliar itu tak kunjung selesai hingga 2024. Bahkan, tidak mencapai indeks 50 persen,” ujar Iram.

Kehadiran massa aksi itu disambut Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga,  untuk melakukan hearing terbuka.

“Kami membuka ruang untuk AMPP-TOGAMMOLOKA memasukan fakta-fakta di lapangan terkait masalah proyek multiyears jalan trans Galela-Loloda Rp290 miliar itu,” ucap Richard.

Menaggapi itu, massa aksi pun mendukung Kejati dalam langkah-langkah hukum sesuai prosedur dan berharap secepatnya diusut. (tan)