Hukum  

Usai Hadiri Panggilan Kejati, Plt Kadis PUPR ‘Kabur’ Lewat Pintu Belakang 

Eka Dahliani (kemeja biru) saat berada di kantor Kejati Malut. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA  – Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Eka Dahliani Abusama, tiba-tiba muncul di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jumat (22/3).

Eka tiba di kantor Kejati sekira pukul 14.30 menumpangi mobil Pajero hitam bernomor polisi DG 324. Eka langsung disambut salah satu jaksa bernama Fanty Y. Rolobessy. Fanty memperlakukan Eka begitu istimewa, tak layaknya tamu pada umumnya.

Tanpa laporan di pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Fanty merangkul Eka naik ke lantai dua kantor Kejati. Kedatangan Eka dijaga begitu ketat, termasuk dikondisikan oleh jaksa bernama Fanty tersebut, sehingga petinggi Kejati siapa yang ditemui Eka pun tidak diketahui jurnalis yang melakukan peliputan di Kejati.

Eka baru keluar dari kantor Kejati pukul 16.23. Turun dari lantai dua, Eka keluar tidak melalui pintu utama, tapi lewat pintu belakang, padahal pintu itu hanya bisa diakses oleh pegawai di Kejati Maluku Utara karena terpasang sistem smart look.

Kasi Penkum Kejati Malut, Ricard Sinaga, ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangan Eka di kantor Kejati. Kata dia, kedatangan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) pada Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara itu untuk memenuhi sebuah undangan.

Menurut Ricard, sebelumnya Eka tidak sempat datang memenuhi undangan tersebut karena ada urusan lain. Ia baru bisa hadir Jumat (22/3). Hanya saja, Kasi Penkum tidak merincikan secara terang. Ia mempersilakan jurnalis untuk konfirmasi ke bagian Pidana Khusus (Pidsus).

Sekadar diketahui, informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, dari beberapa waktu lalu penyidik Kejati sudah berencana memeriksa Eka terkait kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan jembatan Ake Tiabo Galela di Halmahera Utara.

Proyek itu dianggarkan melalui APBN 2022 dengan nilai HPS Rp20.435.960.000 dan harga penawaran Rp16.954.469. 800.

Proyek dikerjakan PT Victory Sinergi Perkasa, dan berlokasi di ruas jalan Galela-Loloda. Soal kasus tersebut, sebelumnya Kejati melalui Bidang Intelijen sudah memeriksa empat orang saksi. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan dari Perusahaan, Kepala Perwakilan Perusahaan dan pihak Perusahaan Subkontraktor. (gon/tan)