SOFIFI, NUANSA – Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, memberhentikan Samsuddin A Kadir dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara. Posisi Sekprov yang mengalami kekosongan langsung diganti Salmin Janidi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Hal ini tertuang dalam surat perintah pelaksanaan harian nomor 821.2.21/SPH/013/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024.
Dalam surat itu menyebutkan, Salmin yang sementara ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud), juga ditugaskan sebagai Plh Sekprov. Surat tersebut tembusannya ke Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Regional XI BKN Manado dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Utara.
Setelah surat ini keluar, baik Plt Gubernur maupun Samsudin A Kadir belum angkat bicara, begitu juga dengan Salmin Janidi. Sementara itu, informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, Yasin Ali mengeksekusi Samsudin A Kadir ini lantaran ada luka lama, di mana selama Abdul Gani Kasuba masih menjabat Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali tidak dilibatkan dalam beberapa keputusan penting di Pemprov.
Salmin diketahui sebagai salah satu pejabat di Pemprov yang begitu dekat dengan Plt Gubernur. Segala masukan Salmin konon selalu didengar dan dijalankan Plt Gubernur Maluku Utara. Bukan hanya Samsudin A Kadir, beberapa posisi penting di Pemprov juga sementara ini dibidik. Semua itu kabarnya adalah masukan dari Salmin Janidi.
Kepala Biro Adpim Malut, Rahwa K Suamba, ketika dikonfirmasi perihal surat tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (ano/tan)