SOFIFI, NUANSA – Pencopotan Samsuddin A Kadir dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara oleh Plt Gubernur M Al Yasin Ali, dinilai dapat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan.
Pergantian Samsuddin tertuang dalam surat perintah pelaksana harian Gubernur Maluku Utara nomor 821.2.21./SPH/013/III/2024 yang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut Salmin Janidi menjalankan tugas sebagai Plh Sekprov.
Ketua AMPP-TOGAMMOLOKA Maluku Utara, Muhamad Iram Galela, mengatakan sebagai organisasi yang punya andil besar dalam pendirian Provinsi Maluku Utara, pihaknya berhak mengawal proses dinamika di tubuh Pemprov. Ia menilai, langkah Plt Gubernur membatalkan keppres tentang pengangkatan sekda definitif adalah bentuk nepotisme birokrasi.
“Padahal harusnya Plt Gubernur fokus pada RAPBD yang hingga kini masih misterius belum disahkan oleh Mendagri. Akibat dari ini semua, bisa berimplikasi pada seluruh pelaksanaan roda pemerintahan yang tidak produktif di OPD Pemprov dan seluruh kabupaten/kota,” ujar Iram kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (26/3).
Menurutnya, Plt Gubernur yang melawan kewenangan dapat membahayakan Pemprov dalam melakukan roda pemerintahan.
“Jika Plt Gubernur tetap mengganti Sekda Samsudin A Kadir, kami pastikan pemerintahan di tubuh Pemprov akan tidak baik-baik saja,” tegasnya. (tan)