WEDA, NUANSA – Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji, mengeluarkan surat edaran ke Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral saat pemilihan kepala daerah 2024 ini. Selain menekankan netralitas ASN, dalam surat edaran itu Ikram tegaskan bahwa dirinya tidak berniat untuk ikut calon Bupati Halmahera Tengah.
Pada surat bernomor 060/0443 tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Halmahera Tengah yang diterbitkan pada 27 Maret 2024 itu, Pj Bupati menekankan supaya saling menghargai dan menjamin terselenggaranya tahapan serta pelaksanaan pilkada secara jujur, adil, aman dan damai. Pilkada Halmahera tengah menghasilkan kesejahteraan dan kebaikan bagi semua masyarakat Halmahera Tengah.
Bagi ASN dan PTT sesuai peraturan dan perundang-undangan, dilarang untuk tidak memasang alat peraga dalam bentuk baliho, spanduk dan flayer dengan tujuan pilkada 2024. Tidak membentuk relawan atau tim sukses pilkada 2024 dan tidak menggunakan bantuan pemerintah dalam bentuk apapaun dengan tujuan pilkada.
Ikram juga menegaskan ke Satpol PP, Camat, Kepala Desa dan Pj Kepala Desa agar tidak memberikan pemahaman kepala masyarakat secara umum bahwa baliho, spanduk, flyer, poster bergambar atau inisial ASN yang berhubungan dengan pilkada agar tidak dipasang dan atau yang telah dipasang agar segera diturunkan.
Pada point terakhir surat edaran itu, Ikram menegaskan, sebagai ASN dengan status Pj Bupati, ia tidak dalam kapasitas menginginkan atau menyatakan diri maju dalam pilkada 2024. (tan)