Opini  

Cabuli Remaja di Bulan Suci, Naudzubillah

Oleh: Raihun Anhar, S.Pd
Pemerhati Umat

_____

DILANSIR dari rakyatmu.com bahwa ada seorang pria berinisial A mencabuli remaja 14 tahun di Kep. Sula, Maluku Utara. Kejadiannya bermula saat pelaku menelpon korban untuk menemaninya ambil kiriman durian. Awalnya korban bersama kedua temannya, sampai di lokasi kejadian pelaku memarahi kedua teman korban sehingga mereka pulang duluan. Ia pun melancarkan aksinya.

Korban sempat minta tolong, akan tetapi karena itu terjadi pada pukul 23.00 WIT yang kemungkinan besar suaranya tidak terdengar warga. Tempat kejadian juga berada di perbatasan desa yang makin memperkecil kemungkinan suara itu terdengar. Disana sepi ditambah suasana malam yang gelap membuat korban tak bisa melawan.

Di Maluku Utara, bukan baru terjadi pencabulan melainkan sudah banyak. Misalnya, akhir tahun 2023 terjadi pencabulan yang dilakukan oleh ketua RT di Wairoro kepada remaja yang keterbelakangan mental (Tipikor.id 3/12). Di tahun 2021 juga pernah terjadi pencabulan anak TK di Kep. Sula (habartimur.com 15/6). Pernah kejadian di Halmahera Selatan seorang Kepala SMP Nurul Hasan yang mencabuli siswinya (haliyora.id). Tahun 2022 juga pernah terjadi pemerkosaan yang dilakukan pacarnya bersama teman-temannya hingga korbannya meninggal dunia di Lelilef, Halmahera Tengah. (Halmaheraraya.id 17/10/2021).

Dari berbagai kasus di atas, kasus ini salah satu yang terburuk karena terjadinya di bulan suci Ramadhan. Bulan yang mestinya umat Islam berbondong-bondong melakukan ibadah agar meraih takwa, eh malah terjadi pencabulan. Namun, sebagai perempuan kita perlu mengambil pelajaran dari kasus ini.

Pertama, bagi perempuan tidak keluar rumah terlebih di malam hari jika urusannya tidak penting. Sekalipun sekarang bulan Ramadhan. Mengingat hari ini di rumah saja tidak aman untuk perempuan apalagi di luar rumah. Diupayakan jika ada urusan di malam itu yang bisa ditunda mendingan siangnya baru dilakukan. Hal ini untuk menjaga dari segala keburukan di luar sana.

Kedua, jangan bergaul dengan lawan jenis. Dalam pergaulan yang campur baur bisa mengantarkan pada pencabulan. Pelaku menghubungi korban membuktikan bahwa mereka saling kenal. Orang yang kita kenal baik bisa berubah jahat apabila ada kesempatan. Terbukti dengan adanya kasus remaja yang diperkosa oleh pacar dan teman-temannya seperti disebutkan di atas.

Ketiga, sebagai orang tua perlu untuk menjaga anak perempuannya. Hal ini menjadi peringatan untuk setiap orang tua. Tidak mengizinkan ia keluar malam, apabila ia harus keluar orang tua harus menemaninya karena banyak keburukan yang bisa terjadi di luar rumah.

Keempat, tidak mudah percaya pada orang lain terutama pada lawan jenis. Hal ini bisa berakibat fatal untuk perempuan. Jika mudah percaya pada lawan jenis sekali dimodusin laki-laki, wanita bisa kehilangan harga dirinya. Dipegang-pegang bahkan bisa lebih parah yakni dicabuli. Sungguh setiap perempuan tentu tidak menginginkan hal ini terjadi padanya.

Dari masalah pencabulan dan berbagai kekerasan seksual yang menimpa perempuan mestinya negara mengambil tindakan untuk mengentaskannya. Hal ini bisa dilakukan dengan menerapkan peraturan dan sanksi yang tegas untuk pelaku pencabulan hingga kapok dan tidak akan melakukannya lagi serta menjadi peringatan keras untuk lainnya. Akan tetapi dalam negara demokrasi tidak akan kita dapati aturan dan sanksi tegas dalam masalah ini. Bisa dilihat dari aturan seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang membolehkan laki-laki dan perempuan yang saling suka bisa berhubungan layaknya suami istri tanpa nikah dengan alasan suka sama suka (consent). Hal ini artinya negara membolehkan zina.

Bahkan lebih parah lagi Indonesia dua tahun lalu membolehkan nikah beda agama. Yang heboh lewat pernikahan staf khusus Presiden Jokowi (Ayu Kartika Dewi) yang merupakan muslimah dan suaminya non muslim. Mereka menikah dengan dua cara yakni Islam dan Kristen. (CNNIndonesia.com 18/3/2022).

Dari aturan negara yang sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) akan menambah kacau kehidupan. Mengapa? Karena jika zina merajalela akan datang azab Allah. Dari sini kita butuh aturan yang tidak sekuler yakni dari agama. Agama yang sempurna adalah Islam. Hanya aturan Islam yang bisa menjaga perempuan dengan baik. Telah terbukti oleh sejarah bahwa perempuan dahulu di masa Dark Age Eropa dan Arab Jahiliah wanita hina yang dianggap sebagai aib dan dijadikan budak seks.

Kemudian Islam datang memuliakan wanita dan menjaga dengan dengan baik. Bahkan diberikan aturan rinci tentang wanita oleh Allah SWT dalam Alquran. Surat cinta Allah untuk perempuan yakni surah an Nisa.

Untuk itu, dalam menyelesaikan masalah ini kita butuh solusi tuntas Islam. Lalu bagaimana Islam menjaga perempuan sehingga kekerasan terhadap perempuan tidak terjadi lagi. Pertama, perempuan dalam Islam adalah mulia. Perempuan harus dijaga kehormatannya dengan baik oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Dalam Islam wanita yang sudah balig diwajibkan menutup aurat secara syar’i. Menggunakan baju yang tidak transparan dan tidak ketat agar ia terjaga. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 59)

Kedua, Islam memerintahkan kepada laki-laki juga menundukkan pandangan agar terhindar dari keburukan. Laki-laki godaannya ada pada mata sehingga harus dijaga agar tidak melihat hal-hal yang memancing syahwatnya. Allah SWT berfirman:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An nur : 30)

Selain laki-laki yang diminta menjaga pandangan, wanita juga Allah perintahkan jaga pendangan dijelaskan dalam surah yang sama yakni an nur ayat 31. Agar wanita tidak pamer keindahan tubuhnya yang menggoda di depan umum. Sehingga terjadilah kehidupan yang lebih aman untuk perempuan.

Ketiga, pergaulan laki-laki dan perempuan terpisah selayaknya shalat. Hal ini bisa berpengaruh terhadap laki-laki yang sering modusin perempuan, ia tidak akan diberi ruang dan waktu untuk melancarkan aksi bejatnya. Wanita juga terjaga dari laki-laki bejat.

Keempat, negara mengedukasi rakyatnya untuk menjauhi segala maksiat. Salah satu maksiat yang sekarang biasa, misalnya pacaran tidak akan dibolehkan karena pacaran haram dalam Islam. Pacaran juga merupakan salah satu biang dari kekerasan seksual. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra: 32)

Juga ada larangan berdua-duaan dalam hadis berikut:

وَعَنْهُ اِلاَّوَمَعَهَاذُوْمَحْرَمٍ وَلاَ رَضِى اللهُ َعْنهُ قَالَ : سَمِعْتُ رسول اللهِ صلى الله عليه و سلم َيخْطُبُ يَقُوْلُ : لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ ِالاَّمَعَ ِذيْ مَحْرَمٍ. فَقَامَ رَجُلٌ. فقال:يارسول الله، ِإنَّ ِإمْرَأَتِى خَرَجَتْ حَا جَّةً وَ ِإنِّى ِاكْتَتَبْتُ فِى غَزْوَةٍ كَذَاوَكَذَا، فَقَالَ : اِنْطَلِقْ فَحَجِّ مَعَ إِ مْرَأَتِكَ. (متفق عليه)

“Ibnu Abbas berkata : “Saya mendengar Rasulullah SAW berkotbah, “Janganlah seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan, melainkan (hendaklah) besertanya (ada) mahramnya, dan janganlah bersafar (bepergian) seorang perempuan, melainkan dengan mahramnya. “Seorang berdiri dan berkata : Ya Rasulullah, istri saya keluar untuk haji, dan saya telah mendaftarkan diri pada peperangan anu dan anu.” Maka beliau bersabda, “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu.” (Mutatafaq’alaih)

Kelima, diterapkan sanksi yang tegas sehingga pelaku jera dan menjadi pelajaran bagi yang lain. Mengingat manusia tempatnya lupa dan khilaf sehingga sanksi dibutuhkan untuk menjaga manusia dari maksiat. Dalam Islam hukuman bagi pezina dirajam dan dicambuk. Sedangkan bagi pelaku kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman yang keras seperti dilempari dari gedung paling tinggi lalu ditimpa batu setelah itu. Namun, ini tergantung dari kebijakan Khalifah dan pelanggaran. Pastinya pelaku kekerasan seksual tidak akan dibiarkan hidup tenang melainkan dihukum agar menghapus dosa pelaku serta menjadi peringatan keras bagi yang lain.

Keenam, para korban akan direhabilitasi agar tidak membenci dirinya dan menghindari keburukan seperti bunuh diri. Perempuan akan diedukasi dan dimotivasi untuk menjadi wanita hebat. Aibnya juga tidak akan diumbar karena Islam melarang menceritakan aib saudara. Dengan demikian terciptalah kehidupan yang aman, damai, tenteram bagi perempuan dan semuanya. Tidak ada lagi kasus serupa yang terulang karena sanksi ditegakkan dengan adil. Wallahu alam bii sawwab. (*)