TERNATE, NUANSA – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Kabid Humas AKBP Bambang Suharyono angkat bicara terkait aksi dari aktivis LMND di Jakarta pada Kamis (28/3) yang menyebutkan Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko tidak mampu menindak para pelaku yang terlibat dalam praktik tambang ilegal di Maluku Utara.
Menurut Bambang, berdasarkan data yang dihimpun, Kapolda selalu tegas dalam menindak pelaku penambang ilegal. Hal itu terlihat dari kasus di bidang pertambangan yang ditangani oleh Dit Reskrimsus. Ditahun 2023, Subdit 4 Dit Reskrimsus telah menyelesaikan dua kasus tambang ilegal dengan dua orang tersangka, kemudian yang masih dalam proses sidik sebanyak tiga kasus dan proses lidik sebanyak dua kasus.
Kemudian, Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara dalam kurun tiga bulan tahun 2024 mulai Januari hingga Maret ini sudah menangani tiga kasus di bidang pertambangan di dua kabupaten yang ada di Maluku Utara. Dari ketiga kasus tersebut, dua kasus terdapat di Kabupaten Halmahera Selatan yang saat ini sudah P-21 dengan dua orang tersangka atas kasus tambang ilegal.
Kemudian, untuk satu kasus lainnya terdapat di Kabupaten Halmahera Timur yang saat ini dalam proses sidik melengkapi berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang jumlah tersangkanya sebanyak 7 orang.
“Terkait dengan belasan pertambangan asing di Kabupaten Halmahera Tengah yang disebut dalam pemberitaan, sampai dengan saat ini penyidik belum mendapatkan laporan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar segera dilaporkan kepada Dit Reskrimsus untuk segera kami tindaklanjuti,” ujar Bambang kepada Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (29/3).
Sementara itu, kata dia, untuk dugaan permasalahan di beberapa PT yang disebut dalam pemberitaan tersebut yang diadukan di KPK, itu merupakan tanggung jawab dan wewenang KPK untuk menanganinya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mendapati informasi adanya praktik tambang ilegal di Maluku Utara, tentunya disertai dengan bukti-bukti pendukung sehingga penyidik dapat mempelajari dan menyelidiki kasus yang dilaporkan,” tandas Bambang. (tan)