Isu Menghalangi Pembayaran TTP ASN Pemprov Dipastikan Hoaks

Samsuddin A Kadir. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dihebohkan dengan pesan berantai yang menyebut, Kepala BPKAD nonaktif Ahmad Purbaya menghalangi pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP).

Pesan tersebut beredar di WhatsApp grup ASN setelah Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Plt Gubernur M Al Yasin Ali membatalkan surat keputusan pemberhentian Samsuddin A Kadir dan tiga pimpinan OPD.

“Teman2 terkait dengan surat edaran dari Kemendagri tentang pencabutan SK jabatan sekda, ada info yg berkembang di BPKAD, semua SPM yang berkaitan dengan TTP itu di tahan sampai adanya surat itu dan itu atas arahan dari kepala badan keuangan non aktif Ahmad Purbaya, artinya TTP kita terancam dipending sampe waktu yg tidak di tentukan,” demikian bunyi pesan tersebut.

“Karena ada beberapa OPD yang telah di terbitkan SPMnya dari kemarin bersamaan dengan THR itu tidak diproses SP2D nya, yang diproses hanya SP2D gaji dan THR, sementara TTP dipending. Jadi mohon ketua sampaikan hal ini kepada beliau langsung PLT sekda agar menjadi perhatian, harapan kami ini tinggal besok dan lusa, terimakasih,” sambung pesan berantai tersebut.

Isu hoaks tersebut diduga sengaja dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menyebut terhambatnya pencairan sejumlah SPM berkaitan dengan TTP atas arahan Ahmad Purbaya.

Menanggapi isu tersebut, Sekprov Samsuddin A Kadir menegaskan, pembayaran TTP maupun dana lainnya saat ini tidak dapat dilakukan oleh pihaknya sebelum adanya surat pembatalan SK penonaktifan dirinya dan tiga pimpinan OPD oleh Plt Gubernur.

“Saat ini kami belum dapat berbuat banyak sebelum Plt Gubernur membatalkan keputusannya sebagaimana perintah Kemendagri,” ujar Samsuddin, Rabu (3/4).

Sementara itu, salah satu ASN Pemprov Malut mengaku, Samsuddin dan Ahmad Purbaya saat ini belum bisa mengintervensi APBD, termasuk THR dan TTP, karena sampai saat ini Plt Gubernur belum menindaklanjuti Surat Mendagri nomor 100.2.2.6/2507/OTDA yang memerintahkan Plt Gubernur mengembalikan Samsuddin dan Purbaya ke jabatan semula. (ano/tan)