Daerah  

Pemkot Ternate Dianggap tak Serius Sediakan Ambulans Laut di Moti

Pulau Moti.

TERNATE, NUANSA – Pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang terletak di tiga kecamatan terluar yakni Pulau Moti, Hiri dan Batang Dua harusnya menjadi titik perhatian serius Pemerintah Kota Ternate. Salah satunya penyediaan fasilitas ambulans laut untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas Perawatan Moti.

Pengadaan ambulans laut pernah dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate pada 2016 silam. Namun, tidak serius sehingga nyaris tenggelam. Problem yang sama juga pernah disampaikan anggota DPRD Kota Ternate, Yamin Rusly, pada September 2020 lalu.

Kata dia, kondisi ambulans laut yang didistribusikan pemerintah kota waktu itu sudah tidak layak. Kemudian, pengadaan speedboat pada 2016 lalu diduga bukan speedboat baru. Ini tentu merupakan persoalan yang sangat serius yang dihadapi masyarakat Kecamatan Pulau Moti.

“Maka dari itu, Pemerintah Kota Ternate tidak serius dalam menangani problem di tiga kecamatan terluar. Bahkan Pemkot terkesan menjadikan tiga pulau terluar sebagai ajang meraut kepentingan semata,” kata Ketum Himpunan Pelajar Mahasiswa Moti Kota (HPMMK), Muis Ade, Selasa (16/4).

Sebab, bagi dia, dari tahun 2021 hingga 2024 bukan waktu yang baru bagi masyarakat Moti. Ketika ada warga yang mengalami penyakit yang cukup serius, maka harus dirujuk ke RSU Ternate, namun karena terkendala transportasi ambulans laut sehingga keluarga pasien harus pakai pajeko dengan biaya yang begitu besar demi keselamatan pasien. Bahkan, sebagian pasien yang ketika dalam perjalanan hanya menggunakan satu mesin, sehingga terkadang nyawa pasien tidak tertolong.

“Lalu pertanyaannya, apa yang menjadi prioritas dari BAHIM (Batang Dua, Hiri, Moti) untuk bisa disebut sebagai Ternate Andalan? Bahwa dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat tentunya harus punya fasilitas kesehatan yang memadai dan layak,” tuturnya.

Hal ini, kata dia, telah dijelaskan dalam ketentuan Pasal 28 H Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian dipertegas dalam Pasal 34 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

“Sehingga itu, Pemkot Ternate melalui Dinas Kesehatan seharusnya memiliki langkah preventif yang menjadi titik terang dari problem pelayanan kesehatan di Kecamatan Moti. Karena masyarakat Moti butuh sentuhan nyata, bukan janji politisasi kepentingan kekuasaan sepihak. Bagi kami, Pemkot telah memancarkan wajah kegagalan di masa kepemimpinan Tauhid Soleman selaku wali kota,” tandas Muis. (tan)