JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat dalam waktu dekat akan meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran proyek air bersih di Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Proyek air bersih di Desa Nanas masih didalami. Pekan depan kami bakal panggil beberapa pihak, mudah-mudahan pekan depan juga sudah bisa naik ke penyidikan,” ujar Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, Senin (22/4).
Proyek dari Kementerian PUPR dengan pagu anggaran sebesar Rp2.001.600.000 ini diduga mengalami kerugian negara senilai Rp500 juta hingga Rp600 juta. Bagi Kusuma, proyek air bersih merupakan suatu kebutuhan utama bagi warga Halmahera Barat.
“Air dan listrik itu kan kebutuhan, jadi mengerjakan proyek itu yang benarlah, yang wajar-wajar sesuai aturanlah. Untuk itu, pihak-pihak terkait pasti dimintai keterangan. Saya harap setiap orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan harus proaktif, karena itu menjadi tugas warga negara,” tegas Kusuma.
Sebelumnya, pada 23 Januari 2023, warga Desa Nanas Maikel Flory mengaku, Jaksa Intelijen di Kejari Hlabar berjumlah enam orang telah turun ke Desa Nanas mengecek terkait proyek air bersih dari Kementerian PUPR dengan pagu anggaran sebesar Rp2.001.600.000.00.
Menurutnya, kedatangan mereka pada Sabtu 20 Januari, dalam rangka menindaklanjuti laporan warga Nanas saat aksi demo di Kejari Halbar sekaligus memasukkan laporan resmi pada Kamis, 18 Januari kemarin.
Mikel juga mengaku, kedatangan jaksa juga memeriksa tiga bak penampungan air dan pipa hasil proyek yang dikerjakan, namun yang didapati tiga unit bak penampungan tidak terisi air sama sekali.
“Tiga unit bak penampungan ini dibangun oleh PUPR melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) air bersih dari Desa Nanas pada tahun 2022,” jelasnya.
Pihaknya mengantarkan jaksa ke tempat proyek air bersih tersebut dan melihat langsung tiga bak penampungan yang dibangun dari proyek Rp2 miliar sekian itu yang terdiri dari satu bak induk yang berukuran 3×2 meter dan dua bak penampungan masing berukuran 3×2 dan 5×5 meter. (adi/tan)