Hukum  

Pemilik CV Bintang Sintesa Utama Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Talut di Halmahera Barat

Tersangka pemilik CV Bintang Sintesa Utama saat keluar dari kantor Kejari Halbar. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat menetapkan pemilik CV Bintang Sintesa Utama, berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talut Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, Senin (22/4).

Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, mengatakan A merupakan direktur perusahaan yang memenangkan tender proyek talut Gamlamo 2021, namun dikerjakan orang lain.

“Jadi tidak boleh perusahaan yang ikut lelang terus yang dikerjakan oleh orang lain. Dia yang ikut lelang harus dia yang yang bertanggungjawab,” jelasnya.

Menurut Kusuma, namanya perusahaan harus ada pegawainya, fasilitas kantornya, namun yang demikian tidak ada.

“Dia kan berkantor di rumah, rumahnya sendiri dijadikan kantor, sesuai norma tidak bisa seperti itu, dan saya juga berkali-kali ingatkan pemilik perusahaan CV Sintesa Utama si A, jangan sekali-kali kasih minjam perusahaan ke orang lain,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, yang membuat perusahaan harus ikut aturan dan jangan hanya ikut lelang saja. Kemudian disentil apakah masih ada tersangka tambahan, Kusuma menyebutkan tetap masih ada.

“Jadi pihak-pihak yang terlibat harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Jangan menganggap bahwa pihak yang terlibat tidak bersalah karena penyidik itu menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti sesuai pasal 184 dan pasal 83 KUHAP,” tegasnya.

Tersangka langsung dititipkan ke Lapas Klas IIB Jailolo selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara terdapat kerugian negara mencapai Rp497 juta. Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara, pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sekadar diketahui, proses penyelidikan naik ke penyidikan kasus Tipikor tersebut pada Juni 2023 lalu dengan pagu anggaran proyek talud Desa Gamlamo senilai Rp1,2 miliar. Sementara itu, perusahaan yang menang lelang yaitu CV Bintang Sintesa Utama. (adi/tan)