TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate bakal mengoptimalkan pembayaran wajib pajak bagi pihak perhotelan yang menunggak. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly usai rakor bersama KPK di aula kantor Wali Kota Ternate, Selasa (23/4).
Rizal mengatakan, setidaknya terdapat delapan area yang menjadi penilaian KPK yang harus dioptimalkan. Salah satunya pengolahan pendapatan, yakni wajib pajak.
“Untuk pendapatan pajak, misalnya Hotel Sahid Bela dan Royal Resto serta beberapa hotel lainnya itu wajib bayar pajak, sementara yang lain tata cara mekanisme itu menjadi fokus kita untuk melakukan penagihan. Karena tagihan itu berdasarkan LHP KPK secara resmi bahwa Sahid Bela dan Royal Resto itu menunggak pajak,” ujarnya.
Rizal mengaku, pernah melakukan pemeriksaan di BP2RD dan mereka sudah melakukan korespondensi dengan pihak Sahid Bela dan Royal Resto untuk siap melakukan pembayaran, tetapi tata cara membayar dilakukan berupa angsuran.
“Itikad baik ini pemerintah harus merespons apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap pemerintah kota. Kemudian Barang Milik Daerah (BMD) itu ada beberapa aset tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat untuk diminta maksimalkan,” jelasnya.
“Kami akan undang OPD-OPD. Paling tidak apa yang jadi indikator penilaian akan dioptimalkan, di antaranya kepegawaian, tata kelola pemerintahan dan penganggaran, karena ini menjadi sorotan KPK. Nanti ada surat keputusan wali kota mengatur itu tentang membayar pajak, apakah angsuran atau keringanan supaya ruang perda berjalan, karena wajib pajak harus ditunaikan,” sambungnya menutup. (udi/tan)