Hukum  

KPK Warning Plt Gubernur Maluku Utara

Abdul Haris. (Karno/NMG)

TERNATE, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperingatkan kepada Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, agar tidak semena-mena melakukan pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov berdasarkan kemauan sendiri. KPK berharap, Plt gubernur harus mengikuti ketentuan dari Kemendagri.

Hal ini ditegaskan Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Penindakan dan Pencegahan Wilayah V, Abdul Haris, usai kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, tematik dan pelayanan pemerintah daerah 2024 yang digelar di aula kantor Wali Kota Ternate, Selasa (23/4).

Pernyataan Abdul Haris ini bukan tanpa alasan. Sebab hal ini menyusul adanya sikap bandel Al Yasin yang tidak mengindahkan surat Kemendagri untuk mengembalikan beberapa pejabat tinggi termasuk Sekprov Samsuddin Abdul Kadir ke posisi semula. Sehingga, berujung pada pemblokiran daerah hingga berdampak pada APBD 2024.

“Jadi dia (Plt gubernur) tidak bisa seperti itu. Perintah Mendagri sudah turun kan yang melarang mengganti semena-mena. Harusnya dia melaksanakan aturan sebagai pejabat gubernur. Ini perkara gubernur belum selesai, bikin masalah lagi. Harus mencabut SK-nya lah, inikan wewenang,” ujarnya.

Ia menilai, sikap yang dilakukan Al Yasin Ali saat ini merupakan penyalahgunaan wewenang. Sehingga itu, pihaknya bakal mengadukan hal tersebut di Kemendagri.

“Saya rencananya mau ketemu Kemendagri. SK pejabat gubernur itu harusnya tunduk ketentuan Kemendagri atasannya dia. Berarti pengangkatan pejabat itulan nggak sah. Akibatnya admin daerah diblokir karena nggak nurut dia,” tandasnya. (ano/tan)