Polmas  

Bawaslu Morotai Bentuk Panwascam untuk Pilkada 2024

Suasana sosialisasi pembentukan Panwascam oleh Bawaslu Morotai. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai mulai melakukan pembentukan panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2024. Adapun kategori pesertanya adalah peserta existing dan peserta pendaftar baru.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle, dalam kegiatan sosialisasi pembentukan panwascam baru untuk mengawasi Pilkada tahun 2024 bersama sejumlah LSM, ormas, OKP, dan mahasiswa di Kantor Bawaslu, Kamis (25/4).

“Kami Bawaslu berbeda dengan KPU, di mana KPU melakukan perekrutan baru secara menyeluruh, sedangkan Bawaslu lakukan evaluasi. Evaluasi ini dilakukan kepada Panwascam yang pernah mengawasi pemilu kemarin,” kata Ramla.

Menurutnya, pembentukan Panwascam ini berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ramla menerangkan, peserta existing merupakan anggota Panwascam yang saat ini sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024, yang nantinya akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja. Jika peserta existing kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja, maka akan dibuka pendaftaran untuk peserta pendaftar baru.

“Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwascam existing dilakukan pada tanggal 23 sampai 27 April 2024, dan akan diumumkan pada tanggal 1-2 Mei. Apabila dalam evaluasi atau pembentukan panwascam existing kebutuhan kuota Panwascam belum terpenuhi, maka akan dibuka rekrutmen pada tanggal 3 sampai 8 Mei,” terangnya.

“Jadi penilaiannya langsung dari kami, kemudian penetapan anggota Panwascam existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi,” sambungnya.

Sementara itu, terdapat anggota Panwaslu di Kecamatan Morotai Selatan yang mengikuti seleksi KPU dan masuk 10 besar masih dibolehkan mengikuti proses existing.

“Tapi jika yang bersangkutan mau mengikuti proses exsiting itu tidak jadi masalah. Dan semisalnya yang bersangkutan lulus dalam seleksi KPU, maka kita akan gantikan dia dengan daftar tunggu yang lain,” tutupnya. (ula/tan)