TIDORE, NUANSA – Dana insentif daerah (DID) di Pemkot Tidore Kepulauan (Tikep) sebesar Rp745 juta diduga dikorupsi. Uang sebesar itu melekat di Dinas Pertanian Tikep tahun 2020. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tikep telah melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi pelanggaran hukum. Kejari baru menetapkan satu orang tersangka dan langsung ditahan. Dia adalah Nuraksara, pihak swasta.
“Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor:PRINT-1/Q.2.11/Fd.2/04/2024 tanggal 26 April 2024 di Rutan Kelas IIB Soasio, selama dua puluh hari kedepan,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Tidore, Gama Palia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Alexander Maradentua bersama tim di Kantor Kejari, Jumat (26/4).
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Tidore berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:TAP–1/Q.2.11/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024.
“Adapun tujuan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAPidana serta pasal 21 ayat (4),” tutur Gama.
Lanjutnya, dalam pengelolaan DID tambahan tahap II tahun 2020 pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan diketahui tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk usaha produksi Pertanian Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2020, tanggal 27 Oktober 2020.
Adapun dalam pengelolaan DID tambahan tahap II tahun 2020 pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan terdapat Kerugian Keuangan Negara Cq. Daerah berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp745.241. 363,64 atau Rp745 juta lebih.
“Tersangka diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”tutupnya. (gon/tan)