Daerah  

Klarifikasi Dari Kontraktor Soal Utang Perahu Fiber di Halmahera Barat 

Ilustrasi

JAILOLO, NUANSA – Kontraktor CV Dwi Tolire Pratama, Vivi, mengaku punya itikad baik untuk melunasi hutang perahu fiber seharga Rp 23 juta kepada galangan UD Nilfatan Desa Galala, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Vivi mengatakan, anggaran Pokir anggota DPRD Halmahera Barat, Nikodemus H David itu memang sudah dicairkan. Tetapi saat itu CV Dwi Tolire Pratama menggadaikan kontrak pekerjaan atau paket lain menggunakan satu rekening dengan anggaran pokir tersebut, sehingga pada saat pencairan anggaran itu dipotong oleh pihak bank secara otomatis.

“Ini cuma miskomunikasi saja antara saya selaku pemilik CV dan pihak bank, sehingga hutang saya di UD Nilfatan belum dibayarkan,” kata Vivi kepada wartawan, Senin (29/04).

Dia menyatakan, setelah mengetahui anggaran pokir sudah cair, ia berniat untuk melunasi hutang perahu tersebut ke galangan. Tetapi uang pokir yang bakal dicairkan itu terpotong otomatis oleh pihak bank.

 

“Waktu pencairan saya hubungi ibu Sonya (Kepala BKAD). Saya pikir uang sudah cair semua, tapi yang dicairkan hanya pokir saja. Kemudian sebelumnya saya datangi Kepala Bank untuk cek dan ambil anggaran itu, ternyata kepala bank bilang anggaran (pokir) sudah dipotong semua,” ungkap Vivi.

 

Padahal menurut Vivi, yang cair itu anggaran pokir, bukan anggaran pekerjaan yang lain. Untuk anggaran itu kontraknya beda, memang satu rekening tetapi yang digadai bukan nomor rekeningnya tapi kontraknya yang digadai. Pihak bank justru memotong anggaran itu dengan alasan pinjaman lain masih satu rekening.

 

“Intinya cepat atau lambat akan saya bayar. Pokoknya tahun ini saya tetap bayar, kemarin pak Nikodemus sudah beritikad baik untuk bayar karena saya sama pak Nikodemus ada hubungan kemitraan jadi beliau sudah bayar setengah (Rp 10 juta), tetapi pihak galangan menolak. Inikan kami sudah ada itikad baik untuk membayar hutang kami meski baru setengah, cuma pihak galangan yang menolak” tutup Vivi. (adi)