Hukum  

Dituntut 2,10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kristian Bakal Lawan Lewat Pleidoi

Dr Hendra Karianga. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku pihak swasta dituntut 2 tahun dan 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK Itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate.

JPU KPK, Andry Lesmana, menyatakan terdakwa Kristian Wuisan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristian dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan, dan pidana denda Rp50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.

Terdakwa Kristian Wuisan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Dr Hendra Karianga, menyampaikan pihaknya akan mengajukan pleidoi/pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.

“Karena sampai hari ini tidak terbukti suap, yang ada permintaan gubernur nonaktif kepada klien kami berupa uang secara ulang kali untuk kepentingan sosial dan pribadi. Jadi Kristian ini korban. Jangan orang korban dijadikan tersangka, karena dia memberi karena diminta,” ujarnya.

“Kecuali tidak diminta kemudian memberi, itu suap. Sedangkan untuk uang cek Rp2 miliar yang diberikan kepada AGK itu tidak dicairkan, dan itu terbantahkan di persidangan. Jadi artinya tidak sampai Rp3 milair, hanya Rp1 miliar sekian,” sambungnya menutup. (gon/tan)