JAILOLO, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat diminta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2022. Hal itu ditegaskan Kepala BPK Maluku Utara, Marius Sirumapea.
Temuan pada 2022 ini di antaranya pengelolaan pendapatan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) belum memadai, belanja makanan dan minuman pada Bagian Umum, Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah dan BPKD melebihi standar biaya yang ditetapkan sebesar Rp66.748.000.
Kemudian, pembayaran pekerjaan pembangunan jalan sirtu Desa Bukubualawa Tauro dan Hatebicara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum dipotong pajak sebesar Rp56.289.303. Selanjutnya, pengelolaan kas daerah pada Pemkab Halbar belum memadai.
Pengelolaan retribusi daerah pada dua SKPD belum sesuai ketentuan sebesar Rp96.839.830. Kemudian, kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa, serta belanja modal tahun anggaran 2022 pada empat SKPD sebesar Rp7.915.493.977. Serta pengelolaan retribusi daerah pada dua SKPD belum sesuai ketentuan sebesar Rp96.839.830.
Selanjutnya, belanja barang dan jasa konsultasi pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melebihi kewajibannya sebesar Rp29.950.000. Kemudian, denda keterlambatan atas belanja modal pada enam SKPD belum dikenakan sebesar Rp833.272.718.
Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa, serta belanja modal tahun anggaran 2022 pada empat SKPD sebesar Rp7.915.493.977. Denda keterlambatan atas belanja modal pada enam SKPD belum dikenakan sebesar Rp833.272.718. Belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melebihi kewajibannya sebesar Rp24.214.277. Penatausahan aset tetap Pemkab Halbar belum memadai.
Realisasi belanja honorarium pada tiga SKPD melebihi standar biaya yang diatur dan peraturan bupati sebesar Rp553.552.500. Realisasi belanja perjalanan Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga serta Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan sebesar Rp138.181.017.
Kekuarangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan jalan pada Dinas PUPR sebesar Rp3.428.815.821. Serta pengelolaan kas pada Pemkab Halbar belum memadai.
“Jadi ini kita dorong mereka agar segera tindaklanjuti. Nanti pada bulan Juni, koordinasi dengan inspektorat terkait temuan-temuan tersebut untuk ditindaklanjuti,” ujarnya di halaman kantor Bupati Halbar.
Ia mengaku, tindaklanjut ini dilakukan dua kali dalam setahun. Karena itu, ia menegaskan semua temuan dipastikan tetap harus ditindaklanjuti.
“Kita tetap dorong mereka untuk tindaklanjut dua kali dalam setahun, kalau di tahun ini harus dilakukan pada bulan Juni nanti,” tegasnya. (adi/tan)