TERNATE, NUANSA – Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Tahir, menegaskan jabatan Muhaimin Syarif bukan lagi sebagai ketua partai besutan Prabowo Subianto.
Hal itu ia sampaikan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Menurutnya, Muhaimin Syarif dinonaktifkan dan diberhentikan dari Ketua DPD Gerindra Maluku Utara oleh DPP Gerindra terhitung 10 Januari 2024.
Muhaimin diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/0003/Kpts/DPP-Gerindra-2024 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, tertanggal 9 Januari 2024. Keputusan ini ditandatangani Ketua Umum DPP Gerindra H. Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal H. Ahmad Muzani.
“Yang bersangkutan Muhaimin Syarif bukan lagi Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara. Dia merupakan mantan Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara,” tegas Sahril kepada awak media di Ternate, Senin (6/5) malam.
Sahril menilai, penggunaan jabatan ketua DPD Gerindra yang masih melekat pada Muhaimin Syarif saat ini terdapat misinformasi, karena Muhaimin sudah tercatat sebagai kader biasa.
“Dia kader biasa. Di susunan struktur DPD juga tidak masuk dalam dewan penasihat. Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku Utara itu Sahril Tahir, bukan Muhaimin Syarif,” tegasnya.
“Terkait posisi keanggotaan Muhaimin di Partai Gerindra ini kami akan berkonsultasi lebih dulu ke DPP, karena dia masih menjalani proses hukum,” sambungnya.
Sementara itu, KPK telah resmi menetapkan dua tersangka baru kasus suap AGK, yakni mantan Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Imran Jakub.
“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba, diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” tambah Ali.
Ali menerangkan, tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk selanjutnya dapat memaparkan lengkap perbuatan para tersangka kepada publik.
“Update dari penyidikan ini akan kami sampaikan bertahap,” ucap Ali.
Sebelumnya, Muhaimin Syarif pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka AGK. Ia dikonfirmasi di antaranya terkait dengan penggeladahan tim penyidik KPK di rumah kediamannya di Pagedangan, Tangerang, awal Januari lalu. (ano/tan)