JAKARTA, NUANSA – Gerakan Aktivis Maluku Utara Jakarta (Gemar Jakarta) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/5).
Rencana aksi tersebut menanggapi adanya dugaan keterlibatan Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali beserta istri Mutiara T. Yasin dan anaknya Astri Tiarahsari Yasin Putri, terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas wakil kepala daerah Maluku Utara tahun anggaran 2022.
Koordinator Gemar Jakarta, Rizal Damola, mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk bersama-sama melakukan aksi unjuk rasa di depan KPK dan Kejagung.
“Seluruh anggota sudah kami instruksikan untuk tetap kawal kasus tersebut sampai tuntas. Ini berkaitan dengan harga diri Maluku Utara,” ucap Rizal kepada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (7/5).
Menurut Rizal, KPK dan Kejagung harus mengambil alih kasus dugaan korupsi anggaran mami dan perjadin WKDH Maluku Utara tahun Anggaran 2022. Sebab, pihaknya menduga ada indikasi kuat keterlibatan Plt Gubernur Al Yasin Ali bersama istri dan anaknya.
Sebagaimana diketahui, Al Yasin Ali sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur yang kemudian diangkat kembali sebagai Plt Gubernur setelah Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK. Sedangkan istri Plt Gubernur, Tiara T Yasin, digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon Bupati Halmahera Tengah di Pilkada 2024.
“Jika kasus ini ditangani Kejati Maluku Utara, kami menduga akan berjalan di tempat. Sebab pengalaman sebelumnya, ada banyak kasus besar di Maluku Utara yang pernah ditangani Kejati, diduga sampai saat ini tidak ada kejelasan. Lalu bagaimana dengan kasus Plt Gubernur? Untuk itu, alangkah lebih baik kasus tersebut dilimpahkan ke KPK dan Kejagung agar kongkrit penyelesaiannyan,” tegas Rizal.
Karena itu, di aksi nanti pihaknya akan mendesak KPK agar segera memanggil dan memeriksa Plt Gubernur Al Yasin Ali, Tiara T Yasin dan anaknya Astri Tirasahari Yasin Putri.
“Kami juga akan mendesak KPK mengambil alih kasus Korupsi anggaran mami dan Perjadin WKDH yang diduga adanya indikasi kuat keterlibatan Plt Gubernur Al Yasin Ali beserta istri dan anaknya,” ucap Rizal.
Selain itu, pihaknya mendesak KPK untuk segera menetapkan Al Yasin Ali, Tiara T Yasin, dan Astri Tirasahari Yasin Putri sebagai tersangka, karena diduga kuat secara bersamaan melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap anak dan istri Plt Gubernur M Al Yasin Ali, dalam rangka penghitungan kerugian negara. Keduanya diperiksa di Kejati Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku Utara, telah menemukan adanya surat keputusan (SK) pemotongan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun anggaran 2022 yang diduga ditandatangani oleh M Ali Yasin yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara.
Bahkan, dalam temuan inspektorat, pemotongan tersebut tidak memiliki dasar ketentuan yang dapat melegitimasi adanya SK pemotongan anggaran perjalanan dinas.
Selain itu, hasil audit Inspektorat juga, telah menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp499.362.410.
Kemudian, dari pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186.
Bahkan, untuk pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD, dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp1.249.972.844. (tan)