TERNATE, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. KPK kini menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/5).
Menurutnya, dalam kasus ini KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada satu orang. Pihak yang dicegah itu merupakan swasta berinisial MS.
“Ini masa cegah pertama dalam waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” tegas Ali.
KPK saat ini tengah menelusuri aset yang dimiliki oleh Abdul Gani Kasuba dan diduga disamarkan atas nama orang lain. Nilai awal TPPU dari Abdul Gani Kasuba diketahui mencapai miliaran rupiah.
“Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” jelas Ali.
Abdul Gani Kasuba saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap.
Dalam kasus suap, Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani Kasuba diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani Kasuba juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. (tan)