TERNATE, NUANSA – Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, dalam pengusutan kasus ini, KPK mendapati hambatan karena para saksi sengaja mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK, tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (9/5).
“KPK tentu tegas dan ingatkan para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum,” sambungnya.
Ali menegaskan, para saksi yang dipanggil dalam kasus pencucian uang Abdul Gani Kasuba ini untuk bersikap kooperatif. Ali mengatakan, pihaknya juga bisa menjerat tiap orang yang menghalangi penyidikan kasus tersebut sebagai tersangka.
“Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ali.
Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. KPK mengatakan hasil penelusuran awal nilai TPPU dari Abdul Gani Kasuba mencapai lebih dari Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata Ali Fikri, Rabu (8/5).
Ali mengatakan, tim penyidik juga telah melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri pada satu orang swasta inisial MS terkait kasus TPPU dari AGK. Pencegahan itu akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
AGK saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap.
Dalam kasus suap, AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN. AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani Kasuba juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Selain itu, AGK pun diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. (tan)