Daerah  

Praktisi Hukum ke PT Wanatiara Persada: Jangan Buat Aturan Sendiri

Hendra Kasim.

TERNATE, NUANSA – Kecaman publik Maluku Utara ke PT Wanatiara Persada, perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku, terus mengalir. Wanatiara disorot publik lantaran diduga bertindak semena-mena dengan memecat tiga karyawannya setelah melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (may day).

Kecaman kali ini datang dari praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Kasim. Ia mengaku menyesalkan sikap Wanatiara yang mengambil keputusan sepihak terhadap karyawan lokal. Bagi Hendra, apa yang dilakukan PT Wanatiara Persada terhadap tiga karyawan lokal setidaknya membuka mata hati masyarakat Maluku Utara bahwa kehadiran industri pertambangan di daerah ini semata-mata kepentingan pemodal, tidak dengan daerah dan masyarakatnya.

“Pemberhentian harus berdasarkan hukum yang berlaku, perusahaan jangan buat aturan sendiri. Kalau perusahaan mengambil langkah pemecatan karena tiga karyawan tersebut melakukan aksi demonstrasi dalam rangka menyuarakan hak-hak, maka tentu saja itu tidak dibenarkan. Saya menyarankan tiga karyawan yang dipecat itu untuk mengambil langkah sengketa ketenagakerjaan,” tuturnya menyarankan.

Sebelumnya, Akademisi Unkhair Ternate, Muammil Sun’an menuturkan, aksi para karyawan perusahaan dalam memperingati Hari Buruh Internasional tiap tahun kerap terjadi serentak di seluruh dunia. Sehingga sangat wajar jika para pekerja/buruh yang ada di perusahaan tambang juga ikut dalam kegiatan aksi hari buruh itu.

Tuntutan para pekerja/buruh di setiap perusahaan tentunya harus disikapi secara bijak oleh perusahaan, bukan dengan sikap arogansi hingga memecat pekerja tanpa pertimbangan.

“Berbagai tuntutan yang disampaikan pekerja harusnya bisa diselesaikan secara terbuka. Pihak perusahaan diharapkan bisa memperhatikan masalah-masalah pekerja seperti kesejahteraan, kesehatan maupun keselamatan kerja,” katanya tegas.

Menurut Muammil, pemecatan sepihak tanpa ada penjelasan yang valid seperti yang terjadi kepada tiga karyawan ini, tentu saja akan menimbulkan permasalahan baru antara pihak perusahaan dengan para pekerja.

“Aksi pada hari buruh merupakan fenomena biasa tiap tahun, maka dari itu pihak perusahaan tidak perlu merasa ketakutan terhadap aksi para pekerja/buruh, ”ujarnya.

Sekadar diketahui, ketiga karyawan PT Wanatiara Persada yang PHK yaitu Sardi Alham sebagai Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK), Front Nasional Perjuangan BuruhIndonesia (FNPBI) PT WP, kemudian La Endang Lahara sebagai sekretaris SBTK-FNPBI PT WP, dan Enko Sanangka selaku koordinator lapangan saat aksi 1 Mei 2024.

Informasi yang diterima, pemecatan ini dinilai sepihak karena pihak perusahaan tidak pernah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pemecatan ketiga karyawan tersebut. (ano/tan)