SOFIFI, NUANSA – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Meski demikian, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu terlihat masih beraktivitas dan berkantor seperti biasa. Hal itu terpantau saat Imran mengikuti apel pagi bersama seluruh ASN Pemprov Malut yang dipimpin Plh Gubernur Samsuddin A Kadir, Senin (13/5).
Kepala Biro Adpim Setda Malut, Rahwan K Suamba, mengatakan setelah menerima surat tersangka dari KPK, ia langsung memberitahukan kepada Imran.
Namun, terkait status kepegawaian Imran masih menunggu langkah yang diambil penyidik KPK, karena sejauh ini belum terkonfirmasi dengan resmi kapan dilakukan pemanggilan.
“Saya menanyakan juga, sifatnya surat pemberitahuan bahwa statusnya seperti itu, tapi akan dilakukan penyelidikan. Kalau soal dia berkantor, sejauh ini kita belum mendapatkan progres pemanggilannya. Maka dengan itu beliau melaksanakan tugas seperti biasa,” jelasnya.
Sementara, Plt Kepala BKD Malut, Idwan Asbur, mengaku hingga saat ini Pemprov belum menerima surat penetapan tersangka Imran dari KPK.
“Kemarin saya tanyakan kepada Plt Gubernur dan Sekda, hanya saja mereka bilang belum dapat surat itu. Bahkan yang bersangkut belum dapat,” tuturnya.
Ia menegaskan, apabila surat tersebut sudah dikantongi Pemprov, tentunya BKD akan memproses status kepegawaian Imran.
“Kalau Karo Humas katanya dapat, coba kirim kemari agar supaya kita bisa proses atau nanti dikonfirmasi lagi ke KPK. Biasanya kalau KPK tetapkan tersangka langsung ditahan. Kita hanya dapat informasi hanya beredar di grup WhatsApp, sedangkan untuk dapat secara resmi itu belum,” tandasnya. (ano/tan)