Hukum  

KPK Didesak Periksa Yasin dan Istrinya soal Kasus Uang Mami

M Al Yasin Ali dan istrinya.

JAKARTA, NUANSA – Gerakan Aktivis Mahasiswa Maluku Utara (Geram) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, beserta istri Mutiara T Yasin dan anaknya Astri Tiarahsari Yasin Putri.

Pemanggilan ini mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah tahun 2022.

Mahasiswa saat menggelar aksi di depan kantor KPK.

“KPK dan Kejagung harus mengambil alih kasus tersebut yang sementara ini ditangani Kejati Malut, sebab kami menilai Kejati Malut takut untuk menetapkan siapa tersangkanya. Kami mengatakan seperti ini berdasarkan pada pengalaman sebelumnya, di mana ada banyak kasus-kasus besar menumpuk di meja Kejati,” ujar koordinator lapangan, Rizal Damola, saat menggelar aksi di depan kantor KPK, Senin (13/5).

Menurut massa aksi, ada bukti temuan berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemprov Maluku Utara, di mana telah ditemukan surat keputusan (SK) pemotongan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun anggaran 2022 yang diduga ditandatangani oleh Al Yasin yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara.

Terlebih lagi dalam temuan Inspektorat, pemotongan tersebut tidak memiliki dasar ketentuan yang dapat melegitimasi adanya SK pemotongan anggaran perjalanan dinas.

Selanjutnya, hasil audit Inspektorat juga telah menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp499.362.410. Kemudian dari pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186.

Bahkan, untuk pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD, dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp1.249.972.844.

“Untuk itu, temuan-temuan Inspektorat Malut tersebut, harus menjadi atensi bagi KPK dan Kejagung untuk mengusut secara tuntas kasus uang mami dan Perjadin Wakil Kepala Daerah Malut T/A 2022,” tegasnya.

Sebagai Lembaga Extra Ordinary Crime, massa aksi menilai KPK dan Kejagung adalah benteng terakhir menyelamatkan bangsa dari koruptor. Karena itu, KPK diingatkan tidak boleh tinggal diam dan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum di Maluku Utara. (tan)