TERNATE, NUANSA – Sidang perdana terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara atas perkara suap proyek perizinan infrastruktur dan pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (15/5).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dihadiri oleh terdakwa AGK secara langsung.
Pada sidang tersebut, AGK Didakwa menerima suap senilai Rp100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Dalam melakukan transaksi, AGK menggunakan 27 rekening milik ajudannya. Uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Malut maupun pihak swasta.
AGK menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang itu diterima AGK di beberapa tempat, di antaranya Kota Ternate maupun di Jakarta. Uang tersebut juga mengalir ke beberapa pihak, salah satunya perempuan yang bernama Windi Claudia.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk pembuktian. Ini setelah terdakwa AGK dan kuasa hukumnya tidak keberatan dan menerima dakwaan tersebut.
Pada kesempatan itu, hakim juga memerintahkan kepada JPU agar menghadirkan pemilik 27 rekening tersebut. (ask/tan)