WEDA, NUANSA – Tindakan Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji, yang diduga mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan merupakan tindakan yang inkonstitusional.
Sebagai penjabat dari kalangan ASN yang ditunjuk negara untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ikram dinilai telah menciptakan praktek berpemerintahan yang salah, karena memanfaatkan posisi jabatannya untuk kepentingan politik.
Padahal, sudah jelas sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kemudian, penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota.
Hal itu ditegaskan Aliansi Toleransi dan Keberagaman Untuk Halteng (Yogyakarta dan Ternate) menyusul pernyataan Pj Bupati terkait “Lawan Politik Identitas dan Primordial”.
Pernyataan Pj Bupati ini dianggap telah merusak kesejahteraan dan keharmonisan masyarakat. Sebab, dalam konteks demokrasi yang sehat, kepercayaan publik kepada pemerintah sangatlah penting.
Namun, ketika pejabat yang seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga kedamaian dan menyatukan masyarakat malah menjadi sumber perpecahan. Hal ini mencoreng integritas institusi dan mengancam stabilitas sosial.
Korlap Aliansi Toleransi dan Keberagaman Untuk Halteng, Raka, menilai pernyataan yang menimbulkan polarisasi dan konflik antarwarga merupakan ancaman serius bagi kemajuan suatu daerah. Terpecah-belahnya masyarakat dapat menghambat proses pembangunan dan mengganggu kehidupan sehari-hari.
“Dalam kondisi seperti ini, kebutuhan akan kepemimpinan yang bertanggung jawab dan inklusif menjadi semakin mendesak. Untuk itu, kami sebagai warga masyarakat yang peduli akan keadilan dan kebersamaan, menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat ditoleransi,” ujar Raka, Rabu (15/5).
“Kami menyerukan agar Pj Bupati Halteng menghentikan segala bentuk penyebaran pernyataan yang memperkeruh suasana dan menyebarkan kebencian. Sebaliknya, kami mengajak beliau untuk bersikap sebagai pengayom masyarakat, memperjuangkan keadilan, dan membangun dialog yang konstruktif untuk menyelesaikan perbedaan dengan damai,” sambungnya menegaskan.
Menurutnya, persatuan dan kesatuan dalam masyarakat adalah pondasi yang tidak dapat diganggugugat bagi kemajuan bersama. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan yang diambil selaras dengan semangat kebersamaan dan kesejahteraan bersama. Dengan demikian, dapat membangun lingkungan yang inklusif, adil, dan sejahtera bagi semua warga.
“Untuk itu, kami mengecam pernyataan Pj Bupati Halteng terkait dengan pernyataan politik identitas dan primordial, karena itu sengaja akan memecah belah masyarakat, sehingga Pj Bupati harus minta maaf pada masyarakat Fagogoru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta segera mencopot Ikram dari jabatan Pj Bupati Halteng. Selain itu, Ikram diminta setop menggunakan kekuasaan dan APBD untuk kepentingan politik menjelang pilkada 2024.
“Bagi kami, Pj Bupati Halteng telah gagal menyelesaikan problem sosial, lingkungan dan perburuhan di Halmahera Tengah,” tandasnya. (tan)