Opini  

Pemberdayaan Masyarakat Nelayan di Pantai Desa Sondo-sondo, Halmahera Timur

Oleh: Wadana Idris

Mahasiswa Ekonomi Pembangunan

PEMBERDAYAAN adalah salah satu konsep di dalamnya meningkatkan kualitas, baik kualitas sumber daya manusia atau kualitas perekonomian. Masyarakat nelayan adalah masyarakat yang memanfaatkan potensi laut dan pesisir laut sebagai pendapatan perekonomian yang tidak dapat disandingkan dengan masyarakat ekonomi di sektor lain, seperti sektor pertanian, sektor perindustrian, dll. Upaya pemberdayaan sangat diperlukan dalam mendongkrak permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat pesisir (nelayan) sebagai upaya meningkatkan kehidupan mereka dan dapat disandingkan dengan sektor perekonomian lainnya.

Desa Sondo-sondo, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, sebagai salah satu wilayah pesisir laut, memiliki potensi yang sangat baik dalam meningkatkan potensi laut yang ada. Dimana wilayah ini memiliki sarana dan prasarana yang baik dibandingkan dengan wilayah pesisir lainnya. Namun, persoalan-persoalan yang menghambat proses pemberdayaan pasti selalu ada.

Dalam penelitian ini, peneliti mencoba mencari ada atau tidaknya konsep pemberdayaan yang dilakukan di wilayah yang berkaitan dengan masyarakat pesisir (nelayan), dan permasalahan apa saja yang menjadi penghalang dan pendukung dalam menyukseskan proses pemberdayaan masyarakat nelayan.

Proses pemberdayaan masyarakat nelayan di Desa sondo-sondo, Kabupaten Halmahera Timur belum berjalan dengan baik, proses pemberdayaan yang dilakukan di desa ini banyak dilakukan oleh koperasi.

Permasalahan yang muncul adalah ketika koperasi melakukan pemberdayaan masyarakat nelayan hanya dilakukan kepada mereka-mereka yang memiliki perahu dan tidak sampai kepada masyarakat nelayan, buruh.

Pemerintah desa melalui LPMDes (Lembaga Pemberdayaan Desa) tidak melakukan pemberdayaan kepada nelayan masyarakat karena menganggap proses pemberdayaan sudah dilakukan oleh koperasi. Permasalahan yang ada dalam proses pemberdayaan di Desa Sondo-sondo ini hanya kurangnya koordinasi yang dilakukan antara pemerintah desa melalui LPMDes dengan pihak koperasi, karena persoalan ini yang menghambat proses pemberdayaan di wilayah ini tidak ada, kecuali masalah koordinasi.

Dimana, peneliti menjelaskan dengan adanya proses koordinasi yang mereka lakukan akan mempermudah di dalam mendesain dan melakukan proses pemberdayaan, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan. (*)