Hukum  

Kejati Didesak Jemput Paksa Mantan Plt Gubernur Maluku Utara

M Al Yasin Ali. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara didesak menjemput paksa mantan Plt Gubernur Malut, M Al Yasin Ali, dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) 2022. Ini karena Yasin sudah berulangkali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut.

Akademisi Universitas Khairun, Abdul Kadir Bubu, mengatakan setelah Yasin purnatugas, maka dia sudah tercatat sebagai masyarakat sipil. Sehingga mudah bagi lembaga adhyaksa untuk menjemput paksa tanpa alasan apapun.

“Keseriusan Kejati perlu diuji untuk mendalami (dugaan korupsi) anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH. Dia (Yasin) sudah purnatugas, sekarang boleh dipanggil paksa saat ini untuk menemukan titik terang siapa yang terlibat. Itu poin pentingnya,” tegas Abdul Kadir kepada Nuansa Media Grup, Minggu (19/5).

Selain itu, alasan Al Yasin harus dipanggil paksa oleh pihak kejaksaan lantaran istrinya, Muttiara T Yasin, saat ini telah maju bertarung di Pilkada Kabupaten Halmahera Tengah. Apalagi sebelumnya istri dan anak Al Yasin sudah diperiksa lebih dulu.

“Ini dikhawatirkan jangan sampai KPU membuka proses pendaftaran, dan kejaksaan tidak lagi melanjutkan pemeriksaan karena yang bersangkutan masuk daftar calon Bupati Halteng,” ujarnya.

“Kalau dia (Muttiara) sudah mendaftarkan sebagai pasangan calon, otomatis kejaksaan menghentikan itu sampai dengan proses pilkada selesai. Untuk mengantisipasi itu, kejaksaan harus secepatnya memanggil Al Yasin untuk dimintai keterangan menetapkan status mereka yang terperiksa seperti istrinya yang diduga terlibat,” sambungnya.

Dalam perkara ini, dosen Fakultas Hukum Unkhair itu menilai pihak kejaksaan sangat lambat, sekalipun juru bicara Kejati selalu menyampaikan ke publik bakal melakukan pemangggilan paksa.

“Sekarang ini memanggil dengan cara apapun silakan. Dia sipil biasa dan tidak lagi sibuk bekerja. Dipanggil kapan pun silakan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam perkara ini, penyidik sudah memintai keterangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Samsuddin Abdul Kadir dan sejumlah saksi lain.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku Utara, telah ditemukan surat keputusan (SK) pemotongan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun anggaran 2022 yang diduga ditandatangani oleh Al Yasin yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara. Di mana, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp499.362.410.

Pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp285.842.000.

Sementara pengelolaan dana non-budgeter bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186. (ano/tan)