SOFIFI, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) pembayaran gaji guru honorer daerah (honda) yang tertunggak selama lima bulan.
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, mengatakan SP2D ini dikeluarkan setelah adanya perubahan spesimen. Dengan begitu, paling lambat besok para guru honda sudah bisa menerima hak-hak mereka yang tertunggak.
“Jadi mulai besok, mereka sudah bisa mengecek langsung ke rekeningnya masing-masing,” kata Purbaya, Selasa (21/5).
Menurutnya, setelah gaji guru honda dituntaskan, baru dilanjutkan proses pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTP) dan pencairan utang pihak ketiga.
Untuk utang pihak ketiga, kata mantan Kepala Inspektorat Malut ini, diharapkan kepada OPD agar segera mengajukan permintaan pencairan dana.
“Terkait utang pihak ketiga, BPKAD meminta masing-masing OPD segera mengajukan permintaan pencairan dana. Sebab, hal ini tidak bisa dicairkan bila OPD tidak mengusulkan daftar utang,” tandasnya. (ano/tan)