DARUBA, NUANSA – Berkas perkara kasus pembunuhan petani kopra, Ferdi Papua (43 tahun) oleh pelaku berinisial R atau T di Desa Falila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejari Morotai.
Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan di Desa Falila akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dirampungkan.
“Penanganan kasus pembunuhan di Desa Falila sementara dalam perlengkapan berkas perkara. Setelah itu kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Ismail, Rabu (22/5).
Sementara itu, istri petani yang menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh R, juga akan dilakukan gelar perkara. Kata Ismail, istri korban belum sempat diperkosa oleh F, lantaran alat vital pelaku tak berfungsi saat hendak melakukan aksinya.
“Pada saat itu memang mau diperkosa, tetapi belum terjadi karena mungkin ketakutan, jadi pelaku melarikan diri. Dan alat vital pelaku juga tidak berfungsi sehingga perbuatan pemerkosaan itu jelas tidak sempat dilakukan,” ujarnya.
Ismail menerangkan, berdasarkan hasil visum dari pihak dokter, tidak ditemukan tanda-tanda di bagian vital istri korban bahwa telah terjadi pemerkosaan. Selain itu, saksi dan pelaku yang memberikan keterangan juga dianggap sudah sinkron.
“Untuk pelimpahan berkas secepatnya akan dilakukan dan pelaku disangkakan dengan UU KUHP. Tetapi untuk istri korban nanti kita gelar perkara untuk penambahan pasal terkait percobaan pemerkosaan,” tutupnya. (ula/tan)