DARUBA, NUANSA – Masa jabatan Muhammad Umar Ali selaku Pj Bupati Pulau Morotai akan berakhir pada Senin, 27 Mei 2024. Itu berarti sisa waktu yang ia jalankan sebagai Pj Bupati tinggal menghitung hari.
“Jadi masa tugas saya sebagai Penjabat Bupati akan berakhir pada 27 Mei 2024 nanti,” kata Umar kepada wartawan, Rabu (22/5).
Menurutnya, keberlanjutan pejabat penugasan itu sepenuhnya menjadi kewenangan Mendagri. Tetapi sampai saat ini belum ada informasi, sehingga Pemkab Morotai masih dalam posisi menunggu.
“Saya juga sudah mengirim pesan melalui WhatsApp ke karo. Untuk itu, saya tetap merujuk sesuai tanggal pelantikan pada 27 Mei. Kalau di tanggal 27 nanti jika surat tugas belum ada, maka kita menunggu saja,” ujarnya.
“Tapi yang jelas, begitu masa jabatan berakhir, sudah pasti ada surat tugas. Untuk itu, kita tunggu saja keputusan dari Mendagri,” sambungnya
Selain itu, Umar mengaku, ada evaluasi dari Mendagri baru-baru ini. Evaluasi tersebut juga berkaitan dengan masa jabatan dan kinerjanya sebagai Pj Bupati.
“Kita dievaluasi per tiga bulan sekali, dan yang dilihat adalah kinerja pemerintah, apakah ada progres atau tidak, mundur atau maju. Jadi kalau saya sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai Pj Bupati, maka dengan sendirinya saya akan kembali ke jabatan semula yaitu Sekda,” jelasnya.
Sementara itu, Umar enggan menjawab saat ditanyai kemungkinan besar ia ditunjuk untuk yang ketiga kalinya sebagai Pj Bupati Morotai. Umar mengaku informasi yang beredar menguatnya ia sebagai pejabat penugasan untuk kesekian kalinya, tidak dapat dibenarkan.
“Ya itu kan cuma informasi. Tapi siapa yang nanti jadi Pj Bupati kan tidak mungkin infonya bocor di Mendagri sana,” tutupnya. (ula/tan)