DARUBA, NUANSA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan DPD Partai NasDem Kabupaten Pulau Morotai terkait sengketa hasil pileg 2024.
Gugatan yang diajukan partai besutan Surya Paloh tersebut khususnya di TPS 02 Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara. Hal itu disampaikan Ketua KPU Morotai, Irwan Abbas.
“Jadi gugatan Partai NasDem diterima dan dilanjutkan sidangnya oleh MK. Tapi jadwal sidang selanjutnya kami masih menunggu dari MK,” kata Irwan, Rabu (22/5).
Menurutnya, penerimaan gugatan sengketa pileg ini bukan hanya di Kabupaten Pulau Morotai, tetapi di beberapa daerah di Provinsi Maluku Utara yang juga diterima oleh MK.
“Bukan hanya di Morotai, tapi di beberapa kabupaten di Maluku Utara yang kasih masuk gugatannya ke MK itu juga diterima untuk dilanjutkan sidang,” ujarnya.
“Sehingga kami tinggal menunggu keputusan sidang terakhir dari MK, apakah itu putusannya di PSU atau seperti apa, kami belum bisa komentar,” sambungnya menutup. (ula/tan)