SOFIFI, NUANSA – Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, diminta segera tunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim.
Pasalnya, dua jabatan tersebut saat ini mengalami kekosongan setelah Pj Gubernur mengembalikan sejumlah pejabat ke posisi semula atas perintah Mendagri. Sehingga, Eka Dahliani Abusama yang menjabat Plt Kadis PUPR dikembalikan ke Kementerian PUPR, sedangkan Plt Kadisperkim Yerry Pasilia dikembalikan ke Kabid Tata Ruang Dinas PUPR.
Koordinator Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM DPRD Malut, M Rahmi Husen, berharap kepada Pj Gubernur agar bekerja ekstra sesuai aturan untuk menormalkan kembali tata kelola pemerintahan, terutama OPD yang bermasalah dalam tanda kutip PUPR dan Perkim.
“Kedua OPD ini segera dibereskan agar APBD bisa berjalan dengan baik. Kita sudah mau masuk pertengahan tahun, sementara APBD masih tersendat-sendat gara-gara tata kelola pemerintahan bermasalah. Dengan adanya Pj Gubernur, kita berharap betul mengambil langkah cepat, anstisipatif, tetapi merujuk pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (22/5).
Selain PUPR dan Perkim, Wakil Ketua DPRD Malut ini juga menyoroti jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dijabat Imran Yakub. Di mana yang bersangkutan saat ini telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas perkara suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan gubenur Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Saya kira mau dan tidak mau karena statusnya sudah tersangka, maka Pj segera mengambil langkah untuk menormalkan kembali. Satu-satunya solusi adalah menurunkan pelaksanaan tugas supaya prosesnya berjalan,” tuturnya.
“OPD ini sangat strategis dan krusial, sehingga ini yang harus dilihat termasuk PUPR dan Perkim. Karena saat ini sudah harus melakukan proses tender dan apalagi sudah mau masuk pertengahan tahun.
Saya percaya bahwa Pj Gubernur punya kemampuan untuk itu. Apalagi sebelumnya menjabat sekretaris daerah,” sambungnya mengakhiri. (ano/tan)