TERNATE, NUANSA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2024 di Kota Ternate belum menerima gaji selama dua bulan. Hal ini membuat para nakes kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Padahal mereka telah bekerja keras setelah menerima surat keputusan (SK) kontrak kerja sejak 1 April 2024 lalu. Keterlambatan pembayaran gaji ini terhitung sejak April hingga Mei 2024.
“Kami sudah dua bulan tidak menerima gaji. Ini sudah kami tanyakan ke pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan, tapi mereka belum bisa memberi kepastian,” kata salah satu nakes yang enggan disebut namanya, Rabu (22/5).
Menurutnya, keterlambatan pembayaran ini membuat para nakes merasa diberi harapan palsu oleh pemerintah. Padahal sudah ada konfirmasi ke pemerintah atas tuntutan para nakes tersebut.
“Pemerintah hanya beri harapan saja, seperti digantung. Padahal sudah berulang kali kami tanyakan. Tapi tidak ada kejelasan, sementara kami tetap bekerja,” terangnya.
Baginya, masalah keterlambatan gaji juga bukan hanya dialami oleh para nakes, tapi juga Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga banyak yang mengeluh.
“Jadi nasib PNS dan nakes itu sama, sering terlambat terima gaji. Untuk besaran gaji nakes memang bervariasi, sesuai kerja dan golongan. Tapi semuanya belum diberikan oleh pemerintah,” ujarnya.
“Untuk sekarang, ketika ditanya, bendahara dinas bilang masih siapkan surat perintah membayar (SPM) dan surat perintah pencairan dana (SP2D). Tapi belum tentu kapan dibayarkan,” sambungnya.
Ia meminta agar Bendahara Dinas Kesehatan dievaluasi, karena dinilai lambat mengurus proses pembayaran gaji para nakes.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fathiyah Suma, menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji nakes tidak hanya terjadi di Dinas Kesehatan, tapi terjadi di semua OPD.
“Penyebabnya karena seluruh bendahara menunggu arahan dari BPKAD untuk pengajuan gaji. BPKAD sendiri baru mengarahkan permintaan pembayaran gaji pada Jumat lalu (pertengahan Mei), sehingga saat ini sudah diajukan SPM untuk pembayaran gaji bulan April,” pungkasnya. (udi/tan)