Hukum  

KNPI Ternate Desak Polisi Tahan 8 Pelaku Pengeroyokan

Ketua KNPI Ternate, Samar Ishak. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate mendesak Polres Ternate agar segera menahan delapan orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan remaja di kawasan Jatiland Mall, Senin (25/5) lalu.

Ketua KNPI Ternate, Samar Ishak, mengatakan Ternate adalah kota bertuan dan menjunjung tinggi nilai adat se atorang, sehingga itu segala bentuk premanisme dan anarkis tidak dibenarkan dalam Kota Ternate, apalagi korban adalah anak di bawah umur.

“Kami secara kelembagaan KNPI mengapresiasi Polres Ternate yang dengan cepat menangkap delapan orang pelaku pengeroyokan. Namun, para pelaku ini harusnya ditahan sambil menunggu keterangan dari korban yang saat ini kesakitan akibat babak belur dan hampir mati saat ini di kediamannya, sedangkan para pelaku saat ini sehat-sehat semua,” ujar Samar, Kamis (23/5).

Ia menegaskan, pihak kepolisian harus bersikap adil, bukan membiarkan para pelaku pulang ke rumah atau ditangguhkan penahanannya dengan alasan masih di bawah umur.

“Bagaimana kemudian para pelaku ini berkeliaran di luar rumah dan bertemu dengan pihak kerabat atau keluarga korban? Apakah pihak Polres Ternate menjamin ini atau tidak? Karena pasti siapapun akan marah melihat video yang tersebar di medsos itu,” tegas Samar.

“Untuk itu, kami mendesak agar delapan orang pelaku pengeroyokan ini segera ditahan demi menjaga proses hukum yang adil untuk korban maupun menjamin keamanan dari para pelaku ini,” sambungnya menegaskan.

Sebelumnya, delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap MF (13 tahun) yang terjadi di depan Jatiland Mall Ternate, Senin 20 Mei 2024 lalu, ditangguhkan penahannya oleh Polres Ternate.

Delapan pelaku itu yakni SH (15 tahun), FL (15 tahun), AH (16 tahun), JL (17 tahun), AM (17 tahun), CI (17 tahun), DK (17 tahun), dan FR (15 tahun).

Kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (23/5) malam, pihak keluarga korban melalui paman korban Ridwan Djafar, mengaku kecewa atas dikabulkannya permohonan penangguhan tersebut.

Menurutnya, penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Polres Ternate tanpa pemberitahuan ke keluarga korban. Polres disebut olehnya melakukan penangguhan penahanan secara diam-diam.

“Kami baru mengetahui itu dari informasi masyarakat. Kami langsung konfirmasi ke pihak Satreskrim Polres Ternate dan dibenarkan bahwa para pelaku telah ditangguhkan penahanannya sejak Rabu malam,” sebut Ridwan.

Pihak keluarga korban yang lain, yakni Mohdar Bailusy, juga meminta Polres Ternate agar terbuka dalam proses pengusutan kasus ini. Bahkan dari informasi yang ia dapatkan, beberapa di antara para pelaku sudah pernah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Ternate.

Di sisi lain kuasa hukum korban, Hastomo B Tawary, juga meminta Polres Ternate agar profesional dalam menangani kasus pengeroyokan tersebut. Karena yang menjadi korban juga adalah anak di bawah umur.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas sampai para pelaku dihukum setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hastomo.

Bersama kuasa hukum, pihak korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga telah menjalin koordinasi dengan seluruh keluarga dari KAPITA Tahane, Ikatan Keluarga Dauri-Maluku Utara serta Komunitas Sabeba untuk sama-sama mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Sementara itu seperti diberitakan Rabu kemarin, Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo menjelaskan sesuai peradilan anak jika orang tua pelaku menjamin maka pihaknya tidak bisa menolak. Sehingga status ke delapan orang yang diamankan masih berstatus sebagai saksi terlapor.

“Pemberkasan ke delapan orang ini sudah lengkap, namun korban belum bisa dimintai keterangan, karena masih sakit akibat kejadian ini. Tadi kita tunggu orang tua korban maunya gimana. Kalau lanjutkan, kita lengkapi administrasi langsung. Hasil visum juga belum keluar dari RS Bhayangkara,” tandasnya. (tan)