TERNATE, NUANSA – Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, terancam dipanggil paksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp13.839.254.000.
Saat ini, lembaga Adhyaksa itu baru memeriksa istrinya. Meski belum diperiksa, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Al Yasin pekan depan.
Yasin diketahui sudah beberapa kali dipanggil sewaktu menjabat Wagub. Namun, mantan Plt Gubernur itu tidak hadir dengan alasan berada di luar daerah. Sehingga itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan kembali setelah Al Yasin purnatugas.
Bahkan pemanggilan pekan depan ini jika tidak datang, maka penyidik akan melakukan upaya paksa.
“Untuk mantan Wagub belum, nanti kita jadwalkan lagi minggu depan. Kalau tidak penuhi panggilan, maka kita upaya paksa,” tegas Aspidsus Kejati Malut, Ardian. (gon/tan)