Hukum  

Penahanan Pelaku Pengeroyokan Ditangguhkan Polres Ternate, Keluarga Korban Kecewa

Foto terduga pelaku pengeroyokan. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – 8 orang pelaku pengeroyokan terhadap MF (13) yang terjadi di depan Jatiland Mall Ternate, Senin 20 Mei 2024 lalu, ditangguhkan penahannya oleh Polres Ternate.

8 pelaku itu yakni SH (15 tahun), FL (15 tahun), AH (16 tahun), JL (17 tahun), AM (17 tahun), CI (17 tahun), DK (17 tahun), dan FR (15 tahun).

Kepada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (23/5) malam, pihak keluarga korban melalui paman korban Ridwan Djafar, mengaku kecewa atas dikabulkannya permohonan penangguhan tersebut.

Menurutnya, penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Polres Ternate tanpa pemberitahuan ke keluarga korban. Polres disebut olehnya melakukan penangguhan penahanan secara diam-diam.

“Kami baru mengetahui itu dari informasi masyarakat. Kami langsung konfirmasi ke pihak Satreskrim Polres Ternate dan dibenarkan bahwa para pelaku telah ditangguhkan penahanannya sejak Rabu malam,” sebut Ridwan.

Pihak keluarga korban yang lain, yakni Mohdar Bailusy, juga meminta Polres Ternate agar terbuka dalam proses pengusutan kasus ini. Bahkan dari informasi yang ia dapatkan, beberapa di antara para pelaku sudah pernah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Ternate.

Di sisi lain kuasa hukum korban, Hastomo B Tawary, juga meminta Polres Ternate agar profesional dalam menangani kasus pengeroyokan tersebut. Karena yang menjadi korban juga adalah anak di bawah umur.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas sampai para pelaku dihukum setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hastomo.

Bersama kuasa hukum, pihak korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga telah menjalin koordinasi dengan seluruh keluarga dari KAPITA Tahane, Ikatan Keluarga Dauri-Maluku Utara serta Komunitas Sabeba untuk sama-sama mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Sementara itu seperti diberitakan Rabu kemarin, Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Bondan Manikotomo menjelaskan, sesuai peradilan anak jika orang tua pelaku menjamin maka pihaknya tidak bisa menolak. Sehingga status ke delapan orang yang diamankan masih berstatus sebagai saksi terlapor.

“Pemberkasan ke delapan orang ini sudah lengkap, namun korban belum bisa dimintai keterangan, karena masih sakit akibat kejadian ini. Tadi kita tunggu orang tua korban maunya gimana. Kalau lanjutkan, kita lengkapi administrasi langsung,” tandasnya.

“Hasil visum juga belum keluar dari RS Bhayangkara,” pungkasnya. (kep)