Daerah  

PT Antam Tunggak Pajak Ratusan Juta ke Pemkab Halmahera Timur

Ilustrasi PT Antam. (Istimewa)

MABA, NUANSA – PT Antam Tbk diketahui menunggak pajak restoran atau pajak makan minum sebesar Rp124 juta ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Penunggakan pajak tersebut dilakukan sejak Juli-Desember 2023 hingga saat ini.

“Jadi pada tahun 2023, PT Antam hanya membayar pajak restoran ke Pemda Haltim baru enam bulan, yakni dari bulan Januari hingga Juni,” ujar Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Haltim, Ismail Addin, Senin (27/5).

Pada Juli 2023, kata Ismail, PT Antam memang belum melunasi pajak sebesar Rp124.806.564, sementara pada Agustus hingga Desember, belum adanya penetapan nominal, dengan alasan terkendala cash flow keuangan koperasi karyawan PT Antam.

“Adapun jumlah yang sudah disetor ke KASDA pada bulan Januari sampai Juni tahun 2023 itu sebesar Rp606.820.909. (tan)