Hukum  

Demo di Jakarta, Mahasiswa Adukan Bupati Taliabu dan Anak Buahnya ke KPK

Aksi di depan gedung KPK. (Istimewa)

JAKARTA, NUANSA – Massa aksi yang mengatasnamakan Mahasiswa Pemerhati Hukum (Maperhum) Maluku Utara menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (5/6).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa meminta KPK agar segera memanggil Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, bersama sejumlah SKPD. Ini karena massa aksi menduga, bupati dan anak buahnya terlibat dalam dugaan korupsi tahun 2023.

Hal ini berdasarkan data LHP BPK Perwakilan Malut atas LKPD Pemda Taliabu Tahun 2022 Nomor 19.B/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 5 Mei 2023. Di mana, terdapat beberapa temuan yang sangat krusial dan berpotensi adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang menurut UU harus diproses hukum.

Dalam hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan menemukan permasalahan, di antaranya pengelolaan pendapatan pajak daerah tahun anggaran (TA) 2022 belum sesuai ketentuan.

Kemudian, penyetoran pajak restoran TA 2022 tidak sesuai ketentuan, pengelolaan pendapatan retribusi persampahan kebersihan pada TA 2022 belum optimal.

Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses DPRD Pulau Taliabu tidak memiliki dasar penetapan yang jelas, pelaksanaan pengadaan barang habis pakai atas empat paket obat dan BMHP tidak sesuai kontrak sebesar Rp193.023.500,00.

Kemudian, realisasi belanja perjalanan dinas TA 2022 pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3.902.250.865,92. Pelaksanaan belanja hibah TA 2022 belum sesuai ketentuan.

Pelaksanaan pengadaan peralatan dan mesin pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp441.331.000,00. Pekerjaan gedung dan bangunan pada empat SKPD tidak sesuai kontrak sebesar Rp2.901.880.164,23.

Ketidakjelasan penyelesaian 14 pekerjaan pembangunan MCK individual TA 2022 dengan total nilai kontrak sebesar Rp2.798.135.720,00. Denda keterlambatan atas tiga pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum dikenakan ke penyedia sebesar Rp146.287.245,27.

Kekurangan volume atas 22 pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan pada Dinas PUPR sebesar Rp315.139.312,46. Kekurangan volume atas empat paket pembangunan yang bersumber dari belanja tidak terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp340.865.889,98.

Kemudian, pengelolaan kas lainnya di bendahara pengeluaran pada enam SKPD belum tertib sebesar Rp192.267.369,00. Nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu per 31 Desember 2022 belum menggambarkan nilai yang sebenarnya pada PT Taliabu Jaya Mandiri. Dan saldo aset lainnya-kas lainnya yang belum dipulihkan sebesar Rp32.050.019.645,94.

Selain itu, massa aksi juga telah memasukkan laporan pengaduan masyarakat ke KPK tertanggal 5 Juni 2024 sekaligus menyerahkan data LHP BPK Perwakilan Malut dengan tanda terima nomor 2024/A/01748, agar lembaga extraordinary crime segera proses hukum pihak-pihak yang diduga sebagai dalang melakukan KKN.

Dalam surat pengaduan yang diajukan, terdapat beberapa nama pejabat Pemkab Taliabu sebagai terlapor yang harus diperiksa oleh KPK, di antaranya Bupati Aliong Mus, Sekretaris Daerah Salim Ganiru, Kepala BPPKAD Moh Ridwan Aziz.

Ketua DPRD Meilian Mus, Sekwan DPRD Muhammad Amrul Badal, Kepala Dinas Kesehatan Kuraisia Marsaoly, Kepala Dinas BPPD Syamsuddin Ode Maniwi, Kepala BPBD Jasman Sao, Kepala Dinas Perpustakaan La Basri La Timbasa, Kepala Kesbangpol Sutomo Taepon, Kepala DPMD Agusmawati Thoib Kotten. Kepala Dinas Perhubungan Irwan Mansyur,, Kepala Dinas Pendidikan Citra Pusparini Mus, Kepala Dinas PUPR Suprayindno, dan Direktur PT Taliabu Jaya Mandiri

“Di antara nama-nama yang tercantum ini, mereka harus bertanggung jawab sesuai dengan perbuatannya yang terdapat dalam hasil temuan BPK, karena bilamana tidak ada tindakan tegas secara hukum, maka mereka akan merasa tidak bersalah dan bebas tanpa dihukum, serta berpotensi melahirkan bibit-bibit koruptor semakin banyak yang merusak daerah,” tegas koordinator aksi, Alfian Sangaji.

“Alhamdulillah, laporan kami sudah diterima oleh bagian pelayanan penerima laporan pengaduan masyarakat, dan mereka sangat merespons dengan baik. Berdasarkan data yang kami serahkan akan dipelajari dan ditindaklanjuti,” sambungnya.

Alfian menegaskan, demi menjaga kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Taliabu, pihaknya memastikan akan tetap mengawal gerakan ini agar semakin masif. Dengan begitu, ada efek jera bagi koruptor.

Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (tan)