DARUBA, NUANSA – Hingga saat ini, Penyidik Polres Morotai terus mendalami kasus kematian Wario Supri Tamin alias Rio. Saat ini, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti di tempat kejadian perkara (TKP) dalam mengungkap kasus kematian honorer Disperkim Morotai itu.
“Kalau barang bukti yang sudah ada di situ (TKP), yaitu ada parang, minuman keras, botolnya, dan baju. Baju ini baju pemilik rumah. Jadi itu nanti akan kita lihat, maksudnya dari bajunya yang digunakan pada saat itu seperti apa, ada sentuhan atau tidak,” kata Kapolres Morotai, AKBP Agung Cahyono, Senin (3/6).
“Pastinya kalau ada orang potong ayam kan bercak darahnya pasti ada. Pada prinsipnya kita lakukan semuanya. Tidak ada celah yang kita biarkan kosong untuk tidak kita dalami. Namun faktanya akan kita sampaikan ke depan,” sambungnya.
Polisi masih memeriksa kasus ini melalui keterangan saksi. Setidaknya delapan orang saksi yang berada di TKP saat peristiwa itu terjadi telah diperiksa oleh Penyidik Polres Morotai. Terdapat dua saksi yang dinilai sadar karena tidak mengonsumsi minuman keras, yakni istri R inisial Y dan tetangga rumah inisial E.
Selain itu, dari delapan saksi yang diperiksa, dua di antaranya adalah anggota polisi. Hanya saja, saat terjadi cekcok antara Rio dan pemilik rumah inisial R, kedua anggota polisi tersebut berupaya melerai pertikaian itu.
“Maka saat dilerai oleh dua anggota polisi itu, si korban ini dalam pengaruh minuman keras dan mencoba melakukan perlawanan dan sempat mengamuk ke si tuan rumah,” jelasnya.
Kemudian, dilerai oleh dua anggota polisi dan istri si tuan rumah, sementara si korban berada di luar rumah dalam pengaruh miras.
“Dari seluruh fakta-fakta yang ada, korban sempat pukul kaca rumah itu, setelah pukul kaca rumah itu ada luka. Setelah itu dia berjalan dan jatuh di jalan,” terangnya.
Karena si pemilik rumah, R, ini tahu kaca rumahnya pecah, kemungkinan ia marah lalu mengambil sebilah parang dan menyasar mobil Rio, sehingga sasarannya adalah mobil Rio. Alhasil, kaca bagian belakang mobil Rio pecah.
“Setelah itu dilerai juga sama teman-teman lainnya, diambil parangnya, diserahkan dan diamankan sama anggota polisi. Nah dari hasil pemeriksaan yang ada, semuanya di panggul juga tidak ada bekas darah. Dan yang kita pegang pun kemarin ini kan sementara dari saksi yang masih sadar ini, hasil pemeriksaan tidak ada fakta,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kematian Rio dinilai janggal lantaran terdapat luka irisan benda tajam di lengannya. Ia dilaporkan telah memukuli sebuah kaca rumah hingga pecah.
Peristiwa itu bermula saat Rio dan beberapa temannya diduga tengah mengonsumsi minuman keras di rumah salah satu temannya berinisial R di kompleks Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, pada Jumat (17/5) lalu.
Di lokasi tersebut, Rio dan R diduga sempat cekcok. Namun, pertikaian itu sempat dilerai oleh sejumlah teman lainnya yang berada di lokasi.
Setelah mendapatkan luka irisan di lengan, Rio sempat menjalani perawatan medis di RSUD Ir Soekarno, dan malangnya ia dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Rio kemudian dibawa oleh pihak keluarga ke Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.
Kematian honorer Dinas Perkim Morotai ini dinilai janggal oleh pihak keluarga karena selain luka sobekan di lengan, terdapat juga sejumlah lebam di tubuh Rio. Pihak keluarga pun melakukan visum di RSUD Tobelo dan melaporkan kematian Rio itu di Polres Halmahera Utara. Kasus ini pun kemudian dilimpahkan ke Polres Pulau Morotai.
Sejauh ini, sejumlah saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Tercatat, dua orang saksi di antaranya merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Morotai. Kedua anggota polisi itu merupakan rekan korban yang diduga juga berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa itu terjadi. (ula/tan)