TERNATE, NUANSA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedianya menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang digelar pada Rabu (5/6).
Dari 15 saksi tersebut, yang bersedia hadir hanya empat orang. Sementara 11 lainnya tak hadir. 11 saksi yang tak hadir itu salah satunya Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Prof Saiful Deni.
Saiful Deni dihadirkan sebagai saksi dalam sidang AGK untuk dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai Ketua Pansel JPTP Pemprov Maluku Utara. Ketidakhadiran sejumlah saksi ini membuat geram JPU.
JPU Rikhi B. Maghaz mengatakan, pihaknya mengharapkan nama-nama yang dimintai sebagai saksi agar patuh dan hadir. Sehingga kehadirannya dapat dimintai keterangan dan mengungkapkan fakta terkait kebenaran aliran uang dari sejumlah nama ke para terdakwa.
Menurutnya, sesuai standar operasional prosedur (SOP), jika panggilan pertama tidak hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua. Apabila panggilan kedua tidak hadir, maka dilayangkan panggilan ketiga.
“Jika normalnya panggilan ketiga juga tidak hadir, maka kita minta ke majelis hakim apakah perlu dihadirkan atau tidak. Jika penting untuk dihadirkan, maka akan kita upaya paksa,” tegasnya.
Rikhi menuturkan, jika ditemukan tujuan yang bersangkutan tidak hadir agar menghalangi atau merintangi pembuktian dalam persidangan ini, maka bisa dikenakan pasal tindak pidana lainnya dalam UU Tipikor.
“Karena ini ada namanya, maka wajib hadir. Jangan merintangi atau menghalangi,” tandasnya.
Informasi yang diterima, Prof Saiful Deni tak hadir karena sedang berada di luar negeri (China). (gon/tan)